METROPOST1.COM, Nias Selatan — Kasus seorang bocah perempuan yang duduk di bangku kelas dua sekolah Dasar yang ditemukan di dalam karung plastik dalam kondisi tidak bernyawa akhirnya menemukan titik terang, pelaku telah ditangkap.
Diketahui, Korban bernama Petra Deswindasari Laia alias Winda (7) yang merupakan putri kandung kepala desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
Sementara, Pelaku bernama Aluizaro Laia alias Ama Dewi (47) warga Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
“Motif pelaku berdasarkan keterangan tersangka tega menghabisi nyawa korban dikarenakan tersangka dendam pribadi terhadap ayah dari korban dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban, “Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, S.IK, melalui Press Release. Jumat (11/02/2021).
Kapolres Nias Selatan menjelaskan Kronologis kejadian bahwa pada hari Senin, tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wib saudari SINAR LATURE terakhir kali melihat korban berjalan sendiri ke arah belakang rumah tersangka (pelaku) ALUIZARO LAIA
“Sekira pukul 19.00 wib keluarga beserta beberapa masyarakat desa mulai mencari korban dikarenakan korban tidak kembali ke rumah. Pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 03.00 wib pencarian korban dihentikan, “tutur Kapolres.
Kemudian, sekira pukul 06.00 wib keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian. Dan sekira pukul 07.00 wib saksi FAOZINEMA LAIA menemukan sebuah karung goni di galian parit di atas perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
“Saksi FAOZINEMA LAIA membuka karung tersebut dan mendapati korban berada di dalam karung tersebut dalam keadaan tak bernyawa. Kemudian pihak keluarga menghubungi pihak kepolisian, “Jelas Arke.
Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah batu atau alat yang digunakan tersangka, 1 buah karung goni berwarna putih yang digunakan tersangka membungkus mayat korban dan 1 helai baju berwarna merah jambu milik korban.
“Rencana tindak lanjut mengirimkan berkas Perkara ke Kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan, “Pungkasnya.
Akibat perbuatan tersangka, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Yamoni Laoli)