Metropostnews.com/Jakarta – Pemerintah mulai mengeluarkan aturan baru, kini masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SKCK melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, serta jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Syarat tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Presiden menginstruksikan pada 6 Januari 2022 lalu, meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan bahkan bagi para calon jamaah haji.
“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis Inpres tersebut sebagaimana dikutip Minggu (20/2/2022).
Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.
Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.
Surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Suyus Windayana itu, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah menerapkan syarat lampiran BPJS Kesehatan dalam jual beli hak atas tanah atau satuan rumah susun mulai 1 Maret 2022. ***


