![](https://metropostnews.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200818-WA0016.jpg)
Metropost1.com/Serang- Pola penyaluran bantuan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Provinsi Banten 2020 tingkat SMA/SMK yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, diperkarakan salah satu warga Banten, bernama Moch Ojat Sudrajat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pola penyaluran Bosda tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2018, dimana seharusnya alokasi anggarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa bukan berdasarkan jumlah guru dan TU non PNS.
“Perencanaan yang telah disepakati antara Pemprov Banten, dalam hal ini Dindikbud Banten, bersama DPRD Banten, pada saat rapat perencanaan APBD 2020 untuk Bosda hitungannya persiswa, namun kemudian pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA)-nya dianggarkan berdasarkan jumlah guru dan TU non PNS. Saya menduga ini ada dugaan perbuatan melawan hukum,” jelas pelapor, Moch Ojat Sudrajat, Sabtu (15/8/2020)
Ojat menambahkan, untuk itu dirinya mengajukan gugatan ke PN Serang terhadap tergugat pertama yakni Plt Kepala Dindikbud Banten Muhammad Yusuf, kedua Ketua TAPD Provinsi Banten Al Muktabar, ketiga Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, serta Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).
Ojat menduga Gubernur Banten telah melakukan pembohongan publik atas pernyataan besaran dana Bosda Tahun 2020 sebesar Rp5,5 juta dan bisa digunakan untuk pembelian kuota internet dalam rangka pembelajaran sistem daring sebagai imbas dari Pandemi Covid-19.
“Bahkan kemudian adanya perbedaan pernyataan antara beberapa Kepala SKPD yang terlibat dalam penyusunan, verifikasi dan pengesahan terkait Bosda Tahun 2020,” ujarnya.(suryadi)