Metropostnews.com – Hari ini, Minggu (24/11/2024) Masa tenang Pilkada Serentak 2024 dimulai, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari.
Ini berarti berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada secara serentak.
Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada 2024.
Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu (27/11/2024).
Tepat pada hari tersebut Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan sebagai hari libur nasional.
Tidak ada yang berbeda, seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.
Mengacu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.
Segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada tidak boleh dilakukan itu berarti, semua pihak diharapkan mematuhi aturan demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (MP)