METROPOST1.COM, Indramayu — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akan segera menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) kepada 150 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di masa penerapan PPKM Darurat saat ini.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Indramayu, Boy Billy Prima, mengatakan, salah satu bantuan yang saat ini sudah mulai disalurkan kepada masyarakat, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Bantuan tersebut, saat ini digulirkan perdana untuk masyarakat Desa/Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Aula Kantor Desa setempat, Kamis, (15/7/2021).
“Bantuan Jaring Pengaman Sosial melalui program BPNT sudah mulai disalurkan, saat ini untuk warga Desa Krangkeng, ” katanya, saat melakukan monitoring penyaluran bantuan di Desa/Kecamatan Krangkeng.
Pada pelaksanaan monitoring tersebut, Dinsos Kabupaten Indramayu, melakukan pengecekan terhadap kualitas bantuan yang akan diterima warga masyarakat. Mulai dari berat hingga mutu atau kualitas dari bantuan pangan tersebut.
Untuk program BPNT ini diketahui terdiri dari bantuan beras, telur, daging ayam, kacang-kacangan, hingga buah-buahan.
“Melalui bantuan ini kita ingin memenuhi kebutuhan protein, karbohidrat dan lain sebagainya dengan kualitas yang bagus,” ujar dia.
Guna mendukung pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial yang digelontorkan Kemensos RI, pihaknya sangat terbuka bilamana terdapat pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan kualitas, mutu maupun lainnya.
Pemerintah pun sudah menyediakan layanan yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengadu. Diantaranya call center Kemensos RI, aplikasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB).
“Bisa juga langsung ke kita dengan datang ke kantor Dinas Sosial dan bisa juga melalui kecamatan,” ujar dia.
Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk tersebut akan langsung ditindak lanjuti.
Jika terbukti melanggar, Dinsos Kabupaten Indramayu juga tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang bersangkutan.
“Nanti kita kategorikan apakah masuk pelanggaran atau pidana ringan, sedang, atau berat,” ujar dia.
Ia menegaskan, guna mendukung program vaksinasi nasional, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib melampirkan surat keterangan vaksinasi agar memperoleh bantuan.
“Regulasi (melampirkan surat vaksinasi) ini juga untuk menyukseskan percepatan vaksinasi di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Upaya tersebut rupanya berhasil mendongkrak minat masyarakat untuk divaksin, sehingga tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi KPM sasaran langsung mendatangi balai desa setempat.
Di sana, warga langsung berbondong-bondong mendaftar untuk divaksin Covid-19 demi mendapat bantuan.
Sementara itu, salah seorang pemilik E Warung, Imron Rosyadi menambahkan, pihaknya hanya akan melayani penyaluran BPNT terhadap KPM yang sudah divaksin saja.
Jika pun, saat hendak divaksin nanti, KPM yang bersangkutan tidak lolos skrining atau pemeriksaan.
Lanjut Imron Rosyadi, KPM tersebut boleh melampirkan keterangan dari petugas vaksinasi untuk mendapat bantuan.
“Untuk PKM yang menerima bantuan harus ada surat vaksinasi, kalau tidak ada dia harus divaksin dulu,” ujar dia. (MT jahol)