METROPOSTNews.com | Lebak – Keberadaan tambak udang di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten sudah banyak beroperasi, khususnya di wilayah pesisir pantai Binuangeun Kecamatan Wanasalam, Pantai Karang Nawing dan Kampung Burunuk Kecamatan Malingping, namun selain membawa dampak positif perusahaan juga lambat laun akan membawa dampak negatif terhadap pencapaian hasil tangkapan Ikan oleh nelayan. seperti pembuangan limbah langsung ke laut kerusakan Sempadan Pantai dan aroma bau tak sedap yang sudah mulai di keluhkan wisatawan yang datang ke pantai binuangeun.
“Perusahaan tambak udang yang kami ketahui selama bekerja disana,tidak ada pengolahan limbah didalam perusahaan akan tetapi semua itu dibuang kelaut langsung.” ujar pekerja yang sudah berhenti di salah satu perusahaan tambak udang di Binuangeun, dirinya juga tidak mau disebutkan namanya.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Lebak Iwan Sutikno,saat di hubungi wartawan metropostnews.com via WhatsApp mengatakan,
“terimakasih atas infonya,nanti saya konfirm ke kabid yang membidanginya dan nanti tim pengawasan bisa kelapangan.” Singkatnya 16/01/2023
Kepala Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti, saat dihubungi wartawan metropostnew.com via WhatsApp mengatakan bahwa ada banyak hal yang harus dilakukan dan ditempuh oleh pihak perusahaan tambak udang apabila ingin mendapatkan surat ijin.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam usaha tambak (persyaratan dasar dan penunjang) yang izinnya dikeluarkan baik dari Kabupaten atau Kota,Provinsi maupun dari Pusat.” Ujarnya 16/01/2023
Sebelumnya Kepala Dinas LHK Provinsi Banten saat di konfirmasi wartawan metropostnews.com via WhatsApp, Wawan Gunawan menyampaikan, “kalau yang sudah ada ijinnya itu tidak dibuang ke laut, dimanfaatkan kembali kecuali yang belum ada ijinnya gak tau tuh.”Katanya.
Saat wartawan menunjukkan beberapa Video pipa paralon yang diduga pembuangan limbah cair milik perusahaan tambak udang mengatakan dengan tegas bahwa perusahaan tambak udang tidak boleh membuang limbah kelaut.
“Limbah tambak udang tidak boleh dibuang kelaut, berarti tidak ada ijinya itu. Kalo yang sudah ada ijinya dari dinas lingkungan hidup provinsi tidak seperti itu tapi dimanfaatkan lagi air limbahnya.” Ujarnya
Wartawan sudah mencoba menghubungi Humas perusahaan tambak, namun tidak ada jawabannya (Hasan)
