METROPOSTNews.com | Cirebon – Persoalan sengketa tanah kembali mencuat, kini giliran PD Pembangunan berurusan dengan warga bernama M Firman Ismana yang tercatat sebagai
warga Perumahan Shapire Boulovard, Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Diceritakan Firman, pada tahun 2010 dan 2015 lalu, kepemilikan tanahnya yang berlokasi di Blok Siwodi sempat digugat.
Dalam perkembangannya, kini, tanah tersebut kembali disoal PD Pembangunan Kota Cirebon.
Hal tersebut diketahui saat siang tadi, Jumat (23/12). Dimana, PD Pembangunan dengan didampingi aparat dari kejaksaan, pengadilan, kepolisian, BPN, Kodim dan Satpol PP mendatangi kediaman Firman Ismana.
Adapun tujuan kedatangannya, kata Firman, untuk melakukan pecocokan (Konstatering) terhadap obyek permohonan eksekusi.
“Tapi setelah di sini tadi pihak PD Pembangunan tidak mengetahui persis lokasi tanah yang mereka persoalkan. Kan aneh, malah nyebut harus dilihat lg di BPN,” kata Firman, Jumat (23/12/22).
Dijelaskan Firman, tanah yang didiaminya tersebut, sudah sejak lama ia tempati dan tidak secara serta merta begitu saja. Akan tetapi sudah berstatus sertifikat hak milih (SHM).
Menurutnya, semuanya
melalui proses dari mulai penguasaan sehingga bisa mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.
“Di mana awalnya berupa sporadik tanah yang dari status tanah negara (TN) bebas lalu diajukan menjadi tanah SHM. Itu tahun 2008 atas nama 3 orang,” paparnya.
Selain dirinya, lanjutnya, tanah seluas 6000 m2 itu bersertifikat 5 atas nama 3 orang. Namun untuk lokasinya tidak saling menempel.
Pada tahun 2010, lanjutnya, muncul gugatan dari PD Pembangunan yang kemudian putusannya
tahun 2014. Hasilnya
sifatnya memang tidak menghukum atau tidak ada eksekusi.
“Jelas di situ kami menanglah istilahnya. Namun kemudian dilanjutkan lagi yang putusannya keluar tahun 2015. Hasilnya berbeda dari yang perusahaan sebelumnya, karena yang sebelumnya itu tidak ada eksekusi,” paparnya.
Yang mengherankan pihaknya, setelah dibuat ulang baru muncul putusan tidak ekseklusi. Itu pun juga proses hukum yang berjalan.
Mereka tak mengetahui luas, tempat letaknya di mana, dan nomor sertifikat yang ini ada di mana. Itu tak pernah ada, namun tiba-tiba keluar aja.
“Kemudian hari ini ada kostatering untuk penyocokan hasil keputusan pengadilan Nomor 29 tahun 2015 dengan kondisi fakta yang ada di tempat. Nah setelah dicocokkan itu ternyata ada dari nomor sertifikat yang sudah tidak ada, kemudian dari luas tanah pun juga berkurang banyak,” ulasnya.
“Berkurang banyaknya dari 6000 total itu, ada satu sertifikat yang tidak ada sertifikatnya. Artinya kan berkurang banyaklah karena yang tidak ada sertifikat itu kalau tak salah di sertifikat yang ternyata 5 sertifikat ini satu nomor tidak ada,” sambungnya.
Kemudian yang satu nomor yang jumlah luasnya berkurang karena ada penyemplitan. Ada sertifikat baru.
“Heran yang memang sudah bersertifikat ini justru digugat oleh pihak khususnya PD Pembangunan. Sebab jelas-jelas bukti kepemilikan tanah itu adalah sertifikat, jadi ya untuk kelanjutannya cek kembalikan lagi. Seperti apa yang jelas kan pada saat konstatering ini fakta membuktikan bahwa tidak sesuai dengan amanah yang keluar dari putusan,” ungkitnya.
Disinggung apakah sertifikat tanah miliknya pernah diblokir, diakuinya hal itu sempat terjadi pada 2015. Namun 1 bulan tak ada tibdaklanjut sehingga pemblokiran tersebut kadaluarsa.
“Langkah selanjutnya kami menunggu hasil putusan pengadilan. Nantinya Seperti apa, kalau memang merugikan jelas kami akan melawan secara hukum dengan bukti-bukti otentik yang kami miliki.
Sementara itu, perihal di
tanah yang dipersoalkan tersebut, pihak PDAM belum memberikan tanggapan resminya. Saat dihubungi melalui telpon selulernya, Dirut PD Pembangunan R Pandji Amiarsa belum memberikan respon.***
