
Metropostnews.com/Bogor – Atas adanya kasus penipuan dan penggelapan pembuatan sertifikat di wilayah hukum Polsek Jasinga yang kemudian mengacu pada pasal 378,372 KUHP, Kepolisian Sektor (Polsek) Jasinga terkesan lambat dalam proses penindakan.
Holidianto, SH,. selaku kuasa hukum dari pihak korban menjelaskan kronologinya, berawal kepengurusan pembuatan sertifikat 9 bidang diwilayah hukum Polsek Jasinga, dari 9 bidang tersebut terpecah 3 bidang kepengurusan balik nama, 3 bidang kepengurusan revisi perluasan dan 3 bidang kepengurusan penerbitan sertifikat baru.
” Awalnya untuk pembuatan sertifikat dari klien saya bernama Irwansyah Bujang kepada T.B Ardy Sumirat Rendra, dalam kepengurusan itu klien saya telah memberikan uang senilai Rp.190,000,000,. namun sayangnya sampai saat ini tidak ada kejelasan baik sertifikat yang sudah di sepakati ataupun pengembalian bentuk uang.”tukas Holidianto, SH,.kepada wartawan metropostnews.
Dirinya menjelaskan adanya dugaan penipuan dan penggelapan maka pihaknya telah melakukan pelaporan pada kepolisian Polsek Jasinga tertanggal 25 Agustus 2022, namun di sayangkan hingga saat ini, pihak APH terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang mengacu pada pasal 378,372 KUHP ini.hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
” Karna kejadian tersebut kami sudah membuat laporan tertanggal 25 Agustus 2022 pada kepolisian Polsek Jasinga, kemudian Berdasarkan SP2HP informasi terakhir yang kami terima tertanggal 30 mei 2024 lalu, bahwa laporan kami sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian Polsek Jasinga, dan pada tanggal 19 Februari 2025 kami sudah mengirimkan surat permohonan meminta informasi bahkan hal ini sudah yang ke 4 kali nya,
namun hasilnya sama saja, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari kasus tersebut.”tegasnya.
Holidianto berharap kepada institusi polri, khususnya Kapolsek Jasinga bisa segera menindak lanjuti laporan tersebut sebagai mana janji Kapolsek Jasinga melalui media metropostnews pada tanggal 29 Februari 2024 yang menyatakan.”Akan Menindak Lanjuti dan Mengusut Tuntas Laporan Tersebut”.
Pernyataan tersebut seolah menjadi refleksi kekecewaan publik terhadap institusi penegak hukum yang diduga adanya indikasi pembiaran dan terkesan lambat memproses laporan, sehingga berakibat kehilangan kepercayaan.
Sementara Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, SH,MH,. Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menjawab, “Kita sudah berupaya mencari sampai saat ini belum ditemukan, makanya besok kita tongkrongin semoga awal puasa ia pulang,” katanya pada kamis 27 Februari 2025.
Ketika awak media bertanya prihal upaya pencarian pelaku, serta gagasan kepolisian Polsek Jasinga selanjutnya, untuk tindak lanjut kasus hukum tersebut, Polsek Jasinga tidak memberikan tanggapan. (Tuti)