Metropostnews.com/Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan monitoring Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di lima Koordinator Wilayah (Korwil) di Enam Dapil.
Dalam kegiatan monitoring yang berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 18 – 20 Oktober 2023 tersebut semua anggota KPU turun langsung mengecek DPTb di setiap kelurahan atau desa se-Kabupaten Lebak.
Endang Mahdar, Bidang Divisi Rencana Data dan Informasi KPU Lebak mengatakan, bahwa kegiatan monitoring dan supervisi ini dilakukan untuk memastikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih.
“Iya, kami ingin memastikan pelayanan DPTb di setiap Korwil berjalan sesuai arahan dan menurut undang-undang,” kata Endang, kepada wartawan saat ditemui di kantor KPU Lebak, Rabu (18/10/2023).
Pelayanan pindah memilih ini, kata dia, dilakukan oleh petugas piket pelayanan pindah memilih di posko PPK dan PPS. Namun, pihaknya meminta agar petugas PPS dan PPK tidak sembarangan mengeluarkan surat pindah memilih. Karena, ada acuan dan alasan yang menurut undang-undang dibolehkan.
“Kita khawatir surat pindah memilih ini disalah gunakan oleh masyarakat, misalkan, dia mau pindah dari kecamatan A ke Kecamatan B karena di kecamatan B ada saudaranya yang nyaleg, atau hanya sekedar singgah atau liburan, alasan itu lah yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang,” ujar Endang.
Endang menjelaskan, kalaupun ada masyarakat yang ingin pindah memilih karena tujuan seperti diatas, sebenarnya dia tidak bisa melakukan itu. Karena jumlah surat suara yg di dapatkan tidak sesuai denhan data di DPT dapil asalnya.
“Jadi dia (orang pindah memilih) akan mendapatkan jumlah surat suaranya sesuai dengan TPS tujuan pindah memilihnya,” terangnya.
Samsu Rizal, Kasubag Rendatin KPU Lebak menambahkan, bahwa seluruh komisioner saat ini turun langsung ke lapangan untuk memantau proses tersebut.
“Kami turun bersama dengan semua komisioner lainnya ini untuk mengetahui kendala dan hambatan dalam pelayanan DPTb ini,” jelasnya.
Tujuan monitoring DPTb di PPK dan PPS ini, kata dia, yakni memastikan pemilih yang telah berhasil terdaftar di DPTb A pindah memilihnya telah di sampaikan kepada pemilih yang bersangkutan.
“Kegiatan ini tidak lain untuk memastikan saja, selain itu untuk membantu PPS dan PPK dalam tugasnya menginformasikan dan melayani masyarakat,” tuturnya. (Ajat)
