METROPOSTNews.com | Lebak – Anggota koprasi paguyuban baluk Malingping menggelar kegiatan rapat tahunan pra koprasi serba usaha, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pondok Bagedur pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2023.
Sebanyak 70 orang lebih anggota yang tergabung di koprasi paguyuban baluk Malingping ikut hadir dalam acara RAT pra koperasi yang ke Dua.
Hadirpula dalam kegiatan RAT pra koperasi paguyuban baluk Malingping dari Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dapil Lima Agus Ider Alamsyah,Kepala Dinas Koprasi dan UKM Kabupaten Lebak Yudawati S.Pd. M.Pd beserta Sekdis Koperasi dan UKM dan Kasi tantrib Kecamatan Malingping Muhamad Rum.
Juhedi, ketua paguyuban baluk Malingping dalam sambutannya mengucapkan sangat berterimakasih kepada semua yang hadir, baik dari dinas koperasi dan UKM, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Pihak Kecamatan Malingping maupun anggota koperasi yang sudah hadir.
“Dalam kegiatan RAT kali ini sengaja di adakan di aula pondok bagedur yang kedepannya koprasi baluk diharapkan lebih kompak lebih maju lagi” Ucapnya
Agus Ider Alamsyah Anggota DPRD Kabupaten Lebak dalam sambutanya mengatakan, dirinya sangat berterimakasih kepada koperasi paguyuban baluk Malingping bahwasanya dirinya sudah di undang menghadiri acara RAT ini, saya juga siap mempasilitasi pembuatan notaris koprasi paguyuban sampai pembuatan akta notaris koprasi ini nanti saya buatkan.
“Saya siap membantu untuk kemajuan koperasi dan pembuatan akta notaris sampai kepengesahan koprasi akan saya pasilitasi, jadi segera buat kepengurusan nya”. Ungkapnya
Agus juga berharap kedepannya semoga koprasi paguyuban baluk Malingping kedepannya lebih maju dan berkembang lagi.Ucapnya
Sementara itu Kepala Dinas Koprasi dan UKM melalui Imam Santosa, Sekdis Koprasi dan UKM dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh koprasi baluk ini.
“Kegiatan RAT pra koperasi tahun sekarang harus dijadikan sebagai momentum dalam meningkatkan kebersamaan menuju koprasi yang lebih maju, kedepan koprasi baluk juga harus segera menempuh atau membuat akta notaris sebagai legalitas resmi koprasi”.Ujarnya (Hasan)

