Metropostnews.com/Jakarta – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi masyarakat Islam, Mathla’ul Anwar (MA), pada Rabu, 19 Februari 2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. RDPU ini bertujuan untuk membahas Rencana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pertemuan ini, berbagai aspek penyelenggaraan haji dan umrah menjadi sorotan, mulai dari evaluasi kebijakan hingga peningkatan layanan bagi jamaah.
Percepatan Revisi UU Haji dan Umrah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko, menyatakan harapannya agar revisi UU tersebut dapat segera diselesaikan. Hal ini disampaikan dalam RDPU Panja Haji dan Umrah yang juga dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta para Ketua Umum ormas Islam lainnya.
Rekomendasi dari Mathla’ul Anwar
Perwakilan Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar, Dhona El-Furqon, menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Komisi VIII DPR RI. Rekomendasi tersebut mencakup peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana haji, peningkatan kualitas layanan di Tanah Suci, serta pemberian kemudahan bagi calon jamaah yang kurang mampu.
“Kami berharap ada perbaikan dalam sistem kuota haji agar lebih adil serta peningkatan layanan bagi jamaah, terutama bagi mereka yang berasal dari daerah terpencil,” ujar Dhona.
Selain itu, Mathla’ul Anwar juga menyoroti beberapa persoalan teknis, seperti penempatan petugas dan pendamping haji, lamanya waktu tunggu keberangkatan, tingginya biaya haji, serta perlunya peningkatan fasilitas hotel dan transportasi bagi jamaah umrah.
“Penempatan petugas dan pendamping haji harus dilakukan secara adil dan transparan, agar tidak didominasi oleh ormas tertentu saja,” tambahnya.
Empat Masukan Kunci dari Mathla’ul Anwar
Dalam kesempatan tersebut, Mathla’ul Anwar juga mengusulkan empat poin utama dalam revisi UU Haji dan Umrah, yaitu:
1. Kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji.
2. Fungsi dan tugas pelaksana haji.
3. Pengelolaan keuangan haji.
4. Pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.
Dhona menegaskan bahwa usulan-usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat dan diharapkan dapat dipertimbangkan dalam revisi UU yang sedang dibahas.
Respon DPR RI terhadap Usulan Mathla’ul Anwar
Menanggapi masukan dari Mathla’ul Anwar, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyampaikan apresiasinya atas rekomendasi yang diajukan.
“Kami akan mencermati berbagai aspirasi yang disampaikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa usulan dari Mathla’ul Anwar sangat konstruktif karena mencantumkan pasal-pasal yang perlu direvisi dan diharmonisasi dengan peraturan yang ada. “Jika RUU ini sudah jadi, kami akan membagikannya kepada semua pihak agar dapat disandingkan dengan usulan masing-masing,” tambahnya.
Komitmen DPR dalam Proses Legislasi
RDPU ini menjadi bukti nyata bahwa DPR RI berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses legislasi dan pengawasan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ke depan, diharapkan revisi UU ini dapat membawa perbaikan nyata dalam layanan haji dan umrah sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah dengan lebih nyaman dan khusyuk. (Ghobriz)
