
Metropostnews.com / Garut – Ketua Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pameungpeuk Garut menolak dengan tegas wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades )dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Sebelumnya ribuan kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Desa (Nomor 6 Tahun 2014) dan meminta jabatan kepala desa dari Enam tahun menjadi Sembilan tahun.
Ketua Pemuda Pancasila PAC Pameungpeuk Elsa Wiganda M.pd.M.,SI kepada Metropostnews Mengatakan Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat, Rabu ( 25 / 01/23 )
Lanjut Elsa Wiganda mengatakan, pihaknya sangat menolak keras karena dalam membentuk dan membangun desa, waktu 6 tahun sudah lebih dari cukup selain itu perpanjangan masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di tingkatan desa, dengan begitu, hanya akan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa.”Pungkas Elsa.***