METROPOSTNews.com | Lamteng – Beredar viral dimedia sosial (Medsos) Instagram video seorang siswa yang menjadi korban perundungan menuai kecaman dari berbagai nitizen, tidak terkecuali kalangan artis ibu kota.
Bahkan pada unggahan akun milik Ahmad Sahroni yang diketahui Ketua Komisi lll DPR-RI itu sudah menembus 53,5 ribu like, 4169 komentar, serta 293 ribu tayangan.
Dalam unggahannya diakun @ahmadsahroni88, dia menyertakan caption bertulis, “Ini anak-anak kok pada belagusih. Kalian mau jadi apa kecil-kecil belagu begini,” tulisnya geram.
Terlihat dalam video itu anak yang mengenakan batik berwarna biru dan para rekannya sedang memukuli anak berseragam baju batik kuning berselempang tas merah tanpa perlawanan.
Meski telah berteriak meminta ampun, namun anak yang mengenakan baju batik berwarna biru itu terus melayangkan bogeman dan tendangan hingga lawannya jatuh tersungkur.
Atas unggahan wakil rakyak itulah, ramai-ramai sejumlah artis melontarkan kecaman. Seperti Dedi Corbuzer misalnya, bahkan dia juga menyertakan emoticon tertawa dalam komentar tersebut.
“Oh banci kalau mukul emang begitu bro,” terang @mastercorbuzer.
“Astagfirullah @mabespolrinews,” tulis akun @alditaher.official.
“yang begini kalau minta maaf klarifikasi di sosmed iya in aja, tapi proses hukum tetap berjalan biar ada efek jera,” ungkap akun @wirangwibawa.
“Lagunya udah kayak jagoan, diajak nonton konser Deni Caknan pada mewek lo,” ujar akun @Adejigo.
“Sekolah mana ini,” kata @Denycagur.
“Astaghfirullah,” ketik @yunishara36.
“Jangan ada materai dan HAM untuk anak dibawah 17 tahun biar mereka merasakan hukuman dipenjara,” tegas @rs_rudy_saputra
Belakangan diketahui para pelajar itu iyalah siswa asal Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Bahkan pihak kepolisian setempat telah mengamankan para terduga pelaku. Mereka iyalah IQ (16) pelajar SMP, dan RD (16) seorang pelajar SMA.
Akp Edi Qorinas, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan orang tua korban telah melaporkan perundungan terhadap anaknya berinisial RA (16) yang masih duduk dibangku SMA itu.
“Dikarenakan pelaku anak dibawah umur, maka kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat 1, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tandas Kasat Reskrim.

