Metropostnews.com/Lampung – Hertop Halil, Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Lampung adakan rapat Internal bersama seluruh jajaran dan Anggota SPI.
Rapat Internal Solidaritas Pers Indonesia (SPI), di adakan di Kantor di Jalan Endro Sutatmin , Gang Indah Sentosa No.09 Wisma Palem Agung Kecamatan Sukarame Bandar Lampung (14/01/2025).
Acara pembukaan langsung dibuka oleh Ketua SPI Hertop Halil, dalam sambutan nya mengatakan “hari ini kita menggelar Rapat Internal untuk kemajuan serta perkembangan Solidaritas Pers Indonesia, juga untuk menjalankan program – program yang sudah kita sepakati bersama, sesuai dengan mekanisme dan tupoksi sebagai jurnalis”.
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian Hertop Halil.
“Ada beberapa Pembahasan serta program akan kita jalankan seiring demi kemajuan kita bersama untuk membesarkan SPI yang ada di provinsi Lampung, maka kita wajib untuk menyisihkan sedikit kas
Yang harus kita prioritaskan guna untuk kemajuan bersama” ungkap Hertop.
Jadwal Visi Misi yang harus kita sikapi setiap hari kecuali hari libur :
1). Kelengkapan Data ( SPT) Anggota ” surat perintah tugas.
2). Pembagian Tugas Para jurnalis / biro .
4). Kerjasama dengan seluruh instansi terkait se Provinsi Lampung ( publikasi / MOU)
5). Membuka Lapangan kerja menjadi seorang jurnalis.
Hertop Halil sangat berharap semoga dengan diadakannya rapat internal pada hari ini selasa (14(1) 2025), berjalan dengan hiqmah serta membawa manfa’at yang lebih baik dan juga untuk kemajuan kita bersama demi berkibarnya, Solidaritas Pers Infonesia ( SPI ).
” Duduk sama rendah berdiri sama tinggi inilah semboyan kami yang ada di provinsi Lampung ” pungkasnya.
Lanjutnya, ” saya sangat berharap kepada semua jajaran serta anggota yang sudah bergabung di ( SPI ) Solidaritas Pers Indonesia, agar bisa menjalankan Mandat dan tugas nya sesuai Foksi masing – masing. Dan Saya sangat berharap, minta kepada jajaran anggota atau Biro media dalam menjalankan tupoksi nya sebagai jurnalis. Harus dengan sungguh – sungguh dan sebenar – benarnya sesuai dengan peraturan UU Pokok Per’s .NO .40 tahun 1999 yang berlaku” tutup Hertop. (Mulkam)

