METROPOSTNews.com | Cirebon – Atas kasus hilangnya benda cagar budaya (BCB) pompa air riol, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon (Kejari) telah menetapkan 4 tersangka.
Keempat tersangka tersebut masing – masing berasal dari dua pejabat Pemkot Cirebon, SGT, LLK sedangkan pihak swasta, yakni, P, ANT.
Dari empat tersangka, dua tersangka P, ANT langsung dilakukan penahanan di Rutan Cirebon dan mengenakan rompi orange, Rabu (27/4/22).
Saat jumpa pers, Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli sejarah.
Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan perkara hilangnya Benda Cagar Budaya pompa air Riool yang berada di komplek Taman Ade Irma Suryani (TAIS).
Dikatakan lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim jaksa penyidik, diperoleh atau telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan status tersangka.
“Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 183 KUHAP adapun tersangka sudah kita tetapkan banyak 4 orang berdasarkan surat penetapan tersangka yang kita keluarkan pada tanggal 7 April Tahun 2022,” tuturnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan telah dilakukan pemanggilan terhadap 4 tersangka. Namun, yang hadir hanya 2 tersangka.
“Hari ini yang hadir hanya 2 orang yaitu saudara tersangka Sigit dan tersangka Pedro, untuk dua tersangka lainnya, akan dilakukan pemanggilan ulang, apabila masih mangkir akan dilakukan penjemputan paksa,” ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan SK Walikota tahun 2001 aset PDAM di TAIS termasuk dalam benda cagar budaya (BCB) yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.
Karenanya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan 3, junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Junto UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan telah merugikan negara sekitar Rp510 juta.




