MetropostNews.com/Indramayu – J (56), seorang Kepala Unit Cabang Gabuswetan pada Lembaga Keuangan Non-Bank Milik Pemerintah di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (28/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui punya hobi bermain judi online, ia pun telah merugikan negara hingga Rp 453 juta.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono menjelaskan, hobi judi online ini diketahui saat pihaknya melakukan penyelidikan awal terkait kasus ini.
Dugaan itu dikuatkan oleh rekan kerja tersangka yang kerap mendapati tersangka bermain judi online.
“Pada awalnya, dari hasil penyelidikan tersangka mengungkapkan ada (Judi Online), tapi tadi diperiksa lagi katanya untuk keperluan pribadi dan untuk melunasi hutang-hutang, memang hutang-hutang yang bersangkutan ini banyak,” ujarnya kepada awak media.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, tersangka menyalahgunakan jabatannya untuk membuat kredit fiktif.
Ia melakukan penyimpangan pada penyaluran kredit terhadap 6 orang yang namanya digunakan seolah-olah sebagai nasabah Kredit Cepat Aman (KCA).
Nama mereka dipakai tanpa sepengetahuan para korban.
“Nama 6 orang yang dipakai ini berasal dari keluarga tersangka sendiri kemudian sebagian lagi merupakan nasabah terdahulu atau nasabah yang sebelumnya mengajukan kredit dan sudah lunas,” ujar dia.
Tindak pidana korupsi ini, kata Fadlan, tersangka lakukan dalam kurun waktu 2022-2023.
Imbasnya, terjadi kredit macet pada lembaga tersebut. Dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 453.988.140.( Arrie tharina)
