METROPOSTNews.com | Cirebon – Dijatuhi hukuman denda oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran lingkungan hidup, PT Gamatra membayar uang denda sebesar Rp2 Miliar ke Kejaksaan Kota Cirebon. Untuk selanjutnya pihak Kejaksaan langsung menyerahkannya ke Bank BRI Cabang Cirebon. Acara penyerahan dilakukan di aula Kejaksaan setempat, Jl. Wahidin, Kota Cirebon, rabu (13/4/22).
“Uang Rp2 Milyar tersebut berasal dari PT Gamatara yang dijatuhi hukuman denda oleh MA atas pelanggaran lingkungan hidup,” kata Umaryadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon usai menyerahkan uang denda.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya PT Gamatara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan tahun 2016.
Namun, masaih kata Umaryadi, MA memutuskan perusahaan tersebut terbukti bersalah dan wajib membayar denda.
“Makanya hari ini denda langsung kami masukkan ke kas negara melalui Bank BRI,” kata Kajari.
Menurutnya, dalam kasus tersebut PT Gamantara dinyatakan telah melanggar Undang-undang lingkungan hidup dengan mereklamasi Pelabuhan Cirebon.
Kasus tersebut terungkap setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi.
Dari situ, lanjutnya, hasil temuan kemudian berkas masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
“Ketika itu PN Kota Cirebon memutuskan bahwa PT Gamantara bersalah. Karena tak puas, PT Gamantara lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT),” paparnya.
Namun, lanjutnya, putusan yang sama juga datang dari PT. Di mana pihak PT Gamatara terbukti bersalah.
“Rupanya PT Gamantara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Prosesnya panjang hingga sekarang lokasinya masih dalam status quo,” ujarnya.
Seperti diketahui, reklamasi PT Gamatara berlangsung sejak 2013 lalu. Awalnya reklamasi bertujuan untuk pembuatan dok kapal.
Namun dalam perjalanannya, PT Gamatara melakukan pelanggaran. Terutama luasan reklamasi yang awalnya 4 hektare melebihi dari areal yang diizinkan menjadi 5 hektare.




