METROPOSTNews.com | Cirebon – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon terpaksa akan menempuh tindakan tegas, hal tersebut menyusul adanya tindakan tak terpuji warga yang membuang sampah secara sembarangan di areal bekas empang di wilayah Kelurahan Kesenden.
“Sampah tampak menumpuk karena kelakuan orang tak bertanggung jawab, untuk itu Kami akan segera menerapkan tindakan tegas,” kata Kadini, Kepala Dinas DLH Kota Cirebon disela-sela acara launching Baperkam Mart di Kesenden, Kota Cirebon, Senin (24/1/22).
Lebih lanjut dikatakan, sanksi tegas siap menanti bagi warga. Hal tersebut, menurutnya, diperkuat Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah dengan ancaman denda bagi pelanggar sebesar Rp.50. 000,-.
Ketika disinggung upaya dalam tahap pencegahan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan operasi sampah.
Pada kesempatan yang sama, Ruliyanto, Lurah Kesenden mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warganya untuk tidak membuang sampah Secara sembarangan.
“Kami sangat mendukung langkah tegas dari DLH Kota Cirebon, untuk itu, kami pun telah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tandasnya. (Cepi)



