METROPOSTNews.com | Indramayu – Kasus dugaan ijazah palsu Kuwu Desa Gunungsari, Kec. Sukagumiwang, Kab. Indramayu telah memasuki babak baru, kali ini sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menghadirkan 4 saksi dari pihak pelapor.
Selain menghadirkan 4 saksi, melalui pengacara Tohap Lumban Siantar, SH pihaknya telah memberikan bukti baru kepada majelis hakim, Selasa (18/1/2022).

Irvan Wawardi S.H., M.H selaku Humas PTUN Bandung menjelaskan, perkara yang disidangkan ini merupakan perkara No. 123 tahun 2021 dengan penggugat H. Warnoto bin Sajid dan Tobri, keduanya merupakan warga Desa Gunungsari, Kec. Sukagumiwang, Kab. Indramayu.
Mereka menggugat Bupati Indramayu tentang SK Bupati Indramayu No 270/Kep 300-DPMD/2021 Tanggal 12 Juli 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan calon Kuwu terpilih hasil pemilihan Calon Kuwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2021 khusus pada lampiran nomor urut 73 atas nama Hj. Yossy untuk periode 2021-2027.
“Jadi di SK Bupati itu yang digugat oleh H. Warnoto dan Tobri adalah lampiran nomor 73 yakni Hj. Yossy,” katanya.
Irvan menambahkan, pada kesempatan sidang kali ini pihak PTUN Bandung mengagendakan bukti surat dari para pihak penggugat.

“Hari ini persidangan tersebut ada tambahan bukti surat dan menghadirkan saksi,” tambahnya.
Dalam gugatan kuwu Desa Gunungsari kata Irvan, majelis Hakim masih melakukan penggalian informasi lanjutan, Irvan menyebut, Warnoto telah mengajukan gugatan bahwa SK itu tidak sesuai prosedur perundang-undangan dan azaz kepemerintahan yang baik, namun Bupati dan Hj. Yossy sudah memberikan jawaban bahwa SK itu penerbitannya sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan azaz kepemerintahan yang baik.
“Adapun mana yang benar, Hakim lah yang menguji, memeriksa dan memutuskannya,” tuturnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Suhendar selaku kuasa hukum Hj. Yossy menyampaikan bahwa dari 4 saksi yang diajukan oleh penggugat memberikan keterangan yang sama.
“Kalau kita Kelompokkan itu hanya 2 saksi, 1 saksi sebagai calon kuwu dan 2 sebagai bakal calon, sedangkan yang 2 lagi merupakan suami dan orangtuanya,” katanya.
Hendar menyebut, karena saksi dari penggugat tidak begitu membuktikan dalilnya maka langkah kedepan pihak tergugat juga akan memberikan pembuktian lewat saksi.
“Saksi dari pihak tergugat nanti akan menjelaskan bahwa ijazah itu benar, bahkan ijazah yang pernah dilaporkan ke Polres itu sudah dihentikan proses lidiknya,” katanya.
Sementara Tohap Lumban Siantar, SH selaku kuasa hukum Penggugat, usai melakukan sidang di PTUN Bandung mengatakan 4 saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini memberikan keterangan beberapa kejanggalan, menurutnya dari sisi administrasi dari pihak kuwu terpilih yakni Hj. Yossy yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai Kuwu.

Dia mengatakan dugaan ijazah palsu tersebut terdapat perbedaan nama di ijazah paket A, B dan C, untuk kebenaran terkait ijazah tersebut Tohap menyebut pihaknya masih menunggu surat keterangan dari dinas terkait.
“Namun dalam bukti yang diajukan oleh penggugat terdapat surat keterangan menjelaskan bahwa pihak PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) bahwa paket B dan C tersebut bukan produk dari PKBM namun produk dari paket A milik yayasan Insan Madani,” terangnya.
Dia menjelaskan bukti yang telah diterima berupa foto copy Ijazah milik Hj. Yossy yang diduga palsu serta ijin operasional Yayasan Insan Madani. Sedangkan untuk bukti tambahan sendiri kata Tohap, pihaknya telah memberikan bukti berupa rekaman video bahwa saat kegiatan Panitia Pilwu tidak menjalankan keterbukaan.
“Dalam video tersebut memperlihatkan Tarjono salah satu dari 6 calon meminta kepada panitia untuk membuka data dan memperlihatkan persyaratan calon kuwu ke publik, tapi Hj. Yossy merasa keberatan,” katanya.
Selain itu kata Tohap, 6 dari 7 calon meminta ke panitia agar para calon menulis surat lamaran secara langsung di tempat.
“Itu untuk memastikan bahwa surat lamaran tersebut ditulis oleh orang yang sama,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi metropostnews, H. Warnoto bin Sajid dan Tobri menggugat Kuwu Desa Gunungsari dengan dugaan menggunakan Ijazah dari Paket A, B dan C yang diduga palsu, dari ke tiga paket tersebut terdapat nama yang berbeda, dalam paket A tertulis nama Yosi sedangkan di ijazah paket B dan C tertulis nama Yossy.
Atas dugaan tersebut, Warnoto bin Sajid dan Tobri menggugat hasil Pilwu di desanya pada bulan Juli 2021 lalu ke Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung. (MT jahol)




