MetropostNews.com – Ramainya konten youtube di Salah satu kapal Motor Penumpang (KMP) Wira Berlian baru-baru ini membuktikan bahwa adanya pelanggaran berat yang di lakukan oleh pihak perkapalan yaitu melanggar undang-undang No 1 th 1970 tentang keselamatan kerja.
Seperti di ketahui bahwa Safety First harus diterapkan, namun dalam konten youtube yang telah di hapus tersebut terlihat diduga ABK (Anak Buah Kapal) tidak memaki alat keselamatan kerja dan ditenggarai abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Konten youtube yang di rilis media lokal bahwa Dalam tayangan salah satu youtuber di pelabuhan Merak membuat konten dengan judul “Gerebek! Ruang Mesin kapal Raksasa/Moster di pelabuhan merak” dengan Tumbnail dalam konten youtube tersebut “Ruang Mesin Kapal raksasa grebek”
Dalam hal ini aparat terkait yaitu KSOP, BPTD dan aparat Kepolisian harus melakukan pemeriksaan terhadap kapal Wira berlian tersebut, sebab berdasarkan Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di kapal antara lain sebagai berikut ini :
UU 1 Th. 1970 mengenai keselamatan kerja.
Peraturan Menteri 4 Tahun 1980 mengenai syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.
SOLAS 1974 beserta amandemen -amandemennya mengenai persyaratan keselamatan
STCW 1978 Amandemen 1995 mengenai standar pelatihan bagi para
ISM Code mengenai code manajemen internasional untuk keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan
Occupational Health 1950 mengenai usaha kesehatan kerja.
International Code of Practice mengenai petunjuk – petunjuk tentang prosedur / keselamatan kerja pada suatu peralatan, pengoperasian kapal dan Menurut Undang-Undang No.1 Th. 1970
Kecelakaan diartikan suatu kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan cedera terhadap manusia atau kerusakan terhadap harta benda serta lingkungan kerja, yang meliputi :
Kecelakaan kerja
Kebakaran
Peledakan
Penyakit akibat kerja
Pencemaran lingkungan kerja
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi pada seorang karena hubungan kerja dan kemungkinan besar disebabkan karena adanya kaitan bahaya dengan pekerja dan dalam jam kerja
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah suatu usaha atau kegiatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah semua bentuk kecelakaan.
Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu usaha tentang cara-cara peningkatan dan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja pada tahap yang setinggi-tingginya baik jasmani, rohani maupun sosial.
Kecelakaan dengan segala bentuk dan akibatnya dapat merugikan pengusaha dan mayarakat, karena kecelakaan kerja akan menimbulkan penderitaan lahir batin dan kerugian yang bersifat ekonomis. Jadi K3 adalah masalah bersama dari semua pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan jasa, yaitu pemerintah, pengusaha/pengurus tenaga kerja dan masyarakat.
Adapun sasaran dan tujuan yang akan dicapai dari adanya Undang-undang N0.1. Tahun 1970 secara umum adalah :
Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat dalam melaksanakan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan, produksi dan
Memberikan perlindungan terhadap orang lain yang berada di tempat kerja agar selalu selamat dan
Memberikan perlindungan terhadap setiap sumber produksi agar selalu dapat dipakai dan digunakan secara aman
Dalam undang-undang di sebutkan bahwa Peralatan Keselamatan Kerja
Berdasarkan Undang – undang Keselamatan Kerja N0.1. Tahun 1970, pasal 12b dan pasal 12c, bahwa tenaga kerja diwajibkan :
Memahami alat-alat perlindungan
Memenuhi atau mentaati semua syarat-syarat keselamatan
Dalam pasal 13 disebutkan juga bahwa barang siapa yang akan memasuki tempat kerja, diwajibkan untuk mentaati semua petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja dan wajib menggunakan alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Dalam pasal 14 disebutkan bahwa perusahaan diwajibkan secara cuma-cuma menyediakan semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah dan bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut.
Ada 2 macam alat-alat pelindung keselamatan yaitu terdiri dari :
Alat Pelindung Untuk Mesin-Mesin dan Alat-Alat Tenaga
Alat pelindung ini disediakan oleh pabrik pembuat mesin dan alat tenaga misalnya kap-kap pelindung dari motor listrik, katup-katup pengaman dari ketel uap, pompa- pompa dan sebagainya.
Alat Pelindung Untuk Para Pekerja (Personal Safety Equipment)
Alat pelindung untuk para pekerja adalah gunanya untuk melindungi pekerja dari bahaya-bahaya yang mungkin menimpanya sewaktu-waktu dalam menjalankan tugasnya seperti :
Helm pelindung batok kepala
Alat pelindung muka dan mata
Alat pelindung badan
Alat pelindung anggota badan (lengan dan kaki)
Alat pelindung pernafasan
Alat pelindung pendengaran
Adapun jenis-jenis perlengkapan kerja, seperti yang dimaksud pada pasal 13 dan pasal 14 Undang-undang Keselamatan Kerja N0.1 Tahun 1970 adalah :
Alat-alat pelindung batok
Alat-alat pelindung muka dan
Alat-alat pelindung
Alat-alat pelindung anggota badan seperti lengan dan
Alat-alat pelindung
Alat-alat Pencegah
Alat-alat pelindung
Alat-alat pencegah
Alat Keselamatan Kerja Dan Kegunaannya
Alat-Alat Keselamatan Kegunaan Bagi Pemakai
Topi keselamatan Pelindung kepala dari benturan dan terkena benda yang jatuh.
Topi penyemprot pasir. Digunakan pekerja untuk pekerjaan penyemprotan menggunakan pasir di dok kapal atau pekerja yang bekerja membersihkan tanki bahan bakar pada kapal.
Masker las yang dilengkapi dengan tangkai pemegang Digunakan oleh pekerja yang menggunakan las listrik, fungsinya melindungi muka dan mata dari percikan bunga api listrik.
Masker las yang dilengkapi dengan penutup kepala. Digunakan oleh pekerja yang menggunakan las listrik, fungsinya melindungi muka, mata dan kepala dari percikan bunga api listrik.
Masker pelindung muka. Dikenakan oleh pekerja yang pekerjaannya berhubungan dengan reaksi kimia.
Pelindung mata. Digunakan oleh pekerja yang menggunakan las listrik, fungsinya melindungi mata
Kaca mata las acytelin Digunakan oleh pekerja yang menggunakan las
acyteline yang fungsinya melindungi dari percikan
bunga api.
Kaca mata yang terbuat dari karet Untuk melindungi pekerja yang pekerjaannya berhubungan dengan debu.
Peralatan pelindung dada. Digunakan oleh pekerja yang pekerjaannya mengelas dengan menggunakan las listrik dan las karbit. Fungsinya untuk mencegah anggota badan terutama dada dari percikan bunga api.
Sarung tangan yang terbuat dari kain Digunakan untuk kerjaan mengecat dan melakukan perawatan dan perbaikan pada motor diesel.
Sarung tangan las Digunakan oleh pekerja yang pekerjaannya mengelas dengan menggunakan las listrik dan las karbit, fungsinya untuk menghindari tangan dari percikan bunga api.
Sepatu keselamatan (Safety shoes) Dikenakan oleh pekerja untuk menghindari dari terperosot dan terkena beban berat pada waktu bekerja.
Jaring keselamatan Digunakan pada pekerja yang melaksanakan pekerjaan diatas mesin yang beroperasi.
Pengeruk Digunakan untuk menemukan orang yang jatuh terbenam dalam air, atau barang-barang yang terjatuh ke dalam air.
Sumbat telinga (Ear plug) Digunakan oleh pekerja untuk menghindari diri dari suara bising.
Tutup telinga (Ear muff) Digunakan oleh pekerja untuk menghindari dari suara bernada tinggi dan keras (suryadi Banten)

