METROPOSTNews.com | Cirebon – Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 10 tentang perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon di salah satu Hotel di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (29/12/22).
Sopidi, Ketua KPU Kabupaten Cirebon menyampaikan, PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tersebut sangat perlu disosialisasikan ke masyarakat, termasuk kepada para awak media.
“Dengan disosialisasikan melalui media, diharapkan, masyarakat akan mengetahui maksud sertatujuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 ini, ” kata Sopidi.
Selain itu, penjelasan soal PKPU tersebut
memberikan informasi dan tahapan kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai calon peserta anggota DPD kabupaten.
“Termasuk syarat dan kriteria yang ada dalam PKPU Nomor 10,” sebutnya.
Disebutkannya, beberapa syarat dan kriteria diantaranya, harus berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan e-KTP atau KK. Telah berumur 17 tahun dan sudah atau pernah menikah pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.
“Syarat lainnya, yakni, bukan sebagai prajurit TNI, POLRI, aparatur sipil negara, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan perangkatnya, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang undangan,” jelasnya.
Keterangan lebih lanjut, masih kata Sopidi, regulasi tersebut, sudah tertera di dalam Website KPU.
“Khusus terkait dengan PKPU 10 tahun 2022, diatur peserta pemilu, partai politik, calon presiden, pemilih dan juga calon perseorangan,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa, untuk calon perseorangan DPD, harus mampu mengumpulkan KTP elektronik minimal 5 ribu dari dapil Jawa Barat. Dan PKPU nomor 10 juga di paparkan bahwa ada jumlah kursi yang dialokasikan dalam setiap provinsi Jabar 4 kursi.
“Sementara terkait tata cara mendaftar menjadi calon anggota DPD menjadi leading sektor KPU Provinsi,” pungkasnya.

