METROPOST1.COM, Cirebon – Alat Pemadaman Api Ringan (APAR) di gedung tempat usaha maupun perkantoran Negeri ataupun swasta di Kota Cirebon banyak ditemukan tak memenuhi standar kelayakan. Hal tersebut terungkap saat Inspeksi Mendadak (Sidak) sarana proteksi kebakaran yang digelar Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cirebon, Senin (16/8/21).
“Sasaran sidak hari ini, tadi kami mendatangi mini market, SPBU, dan gedung perkantoran. Banyak ditemukan APAR tak sesuai standar seperti kondisi selang sobek dan sudah expired,” kata Kadis Damkar Kota Cirebon, Drs. Adam Nuridin, MM., di dampingi Kasi Kesiapsiagaan Operasi dan Investigasi, Nurjaman.
Atas temuan tersebut, Pihaknya akan segera memberikan peringatan sehingga APAR tersebut nantinya sesuai standar Dinas Damkar dan layak untuk digunakan.
“Tadi kami cek kelayakannya, kesesuaian dengan luas bangunan, lokasi penempatan, jenis APAR, tanggal pengisian, tanggal kedaluwarsa, dan tekanan tabung APAR,” ucap Adam di salah satu kantor milik BUMN.
Ia pun berharap masyarakat dapat kooperatif dan bisa bekerjasama dalam
meminimalisir bencana kebakaran.
“Mari bersama-sama tumbuhkan kesadaran kita dalam meminimalisir terjadinya bencana kebakaran ini, salah satunya dengan merawat APAR sesuai standarisasi,” harapnya.