METROPOST1.COM, Indramayu — Salah seorang warga berinisial SO yang membuka praktek pengobatan di kediaman pribadinya, yang berada di blok Darung Desa Kliwed, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituduh oleh sejumlah kalangan masyarakat melakukan praktek pengobatan tanpa mengantongi izin praktek di rumahnya.
Menurut sumber, bahwa selama ini aktivitas praktek pengobatan yang terjadi dirumahnya telah berjalan hampir satu dekade.

Bahkan sumber menduga bahwa dengan tidak adanya legalitas SO yang mengatasnamakan dokter untuk menangani keluhan serta konsultasi pasien ini menjadi polemik dan memunculkan pertanyaan yang diragukan legalitas praktek pengobatannya.
“Di desa kami ada praktek dokter yang melakukan aktivitas pengobatan selayaknya dokter. Tapi ia bukan dokter, dan telah berjalan selama bertahun-tahun”, ujar sumber, Kamis (16/09/2021), ketika dilakukan wawancara oleh media di rumahnya.
Lebih lanjut menurut sumber, bahwa untuk aktivitas SO dalam kesehariannya adalah sebagai seorang dosen di salah satu perguruan tinggi yang ada di kabupaten Indramayu.
SO sebagai orang tua memiliki seorang putra yang berstatus sebagai dokter, namun gelar tersebut baru didapatkan beberapa tahun kemudian setelah praktek pengobatan berjalan lama.
“Katanya dia punya dokter penanggung jawab. Yaitu anaknya, anaknya adalah dokter. Namun gelar dokter yang didapat anaknya baru beberapa tahun dan praktek pengobatan yang berjalan sudah bertahun-tahun”, imbuhnya.
Deden Boni Koswara selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Indramayu, melalui Yadi selaku sekretaris dinas kesehatan mengatakan bahwa dari data base dinas untuk atas nama H Supriyanto dipastikan bukanlah dokter.

“Dapat dipastikan Ia (SO) bukanlah Dokter”, Tegas Yadi, selaku sekdis.
Pada peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran dan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 26 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undang- nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, telah diatur dalam ketentuan dan pasal-pasal yang ada. Bahwa setiap dokter maupun perawat wajib memiliki dan melengkapi persyaratan berupa dokumen perizinan praktik sebagaimana peraturan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. (MT jhl)



