Metropostnews.com/Serang – Korupsi di tanah jawara Banten kembali menyeruak, kali ini AP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Hal ini terkait adanya dugaan kasus korupsi pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 wib di Kejati Banten, AP sekitar pukul 17.48 langsung di gelandang dengan memggunakan rompi merah menuju kendaraan tahanan Kejati Banten.
Seperti dikutip dibeberapa media, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, hasil pemeriksaan AP ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi. “Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ucap Ivan pada Rabu, (16/2/2022) lalu.
AP diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sehingga pada hari ini, terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari. Alasan penahanan terhadap AP yaitu kekhawatiran akan adanya upaya melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” demikian di jelaskan Ivan. (Red)
