MetropostNews.com|Indramayu- Gugatan kakek kepada cucunya di Kabupaten Indramayu berlanjut ke persidangan.
Mediasi sendiri sebelumnya difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Namun, sayangnya, mediasi tersebut dinyatakan gagal.
“Mediator melaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi tidak berhasil,” ujar Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba saat ditemui di PN Indramayu, Selasa (5/8/2025).
Adrian menjelaskan, mediasi gagal karena pihak yang memegang hak tanah yaitu kakek Kadi dan nenek Narti tetap ingin mantan menantu dan cucunya keluar dari rumah.
Sedangkan dari sisi tergugat, mantan menantu Rastiah (37), serta kedua anaknya Heryatno (20), dan Zaki Fasa Idan (12) tetap ingin meninggali rumah tersebut.
“Mediasi sendiri sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama pada 16 Juli 2025 dan kedua 23 Juli 2025,” ujar dia.
Adrian menyampaikan, karena tidak adanya titik temu ini sehingga perkara kembali berlanjut ke persidangan.
Pembacaan gugatan pun sudah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2025. Dilanjut agenda jawaban pada 30 Juli 2025 kemarin.
“Dan besok di tanggal 6 Agustus 2025 sudah terjadwal untuk agenda replik atau tanggapan atas jawaban tergugat,” ujar dia.
Perkara kakek gugat cucu di Kabupaten Indramayu ini sebelumnya viral. Kasus ini mencuat setelah perkaranya dibawa ke ranah pengadilan.
Perkara tersebut perihal tanah milik sang kakek nenek yang selama ini ditempati oleh Suparto, anak mereka yang sekaligus ayah dari cucunya. Suparto saat ini sudah meninggal dunia karena sakit.( Arrie tharina)
