METROPOSTNews.com | Indramayu, – Ketua DPD Partai Nasdem H. Yosep Ibrahim menghadiri persidangan gugatan atas Ruyanto untuk mendengarkan penuturan dari para saksi di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat, Selasa (07/02/2023).
Persidangan perihal PAW Ruyanto salah satu dewan di DPRD Indramayu dari Praksi Partai Nasdem masih berlanjut.
Kali ini pihak Pengadilan Negeri Indramayu mendatangkan Saksi-Saksi diantaranya dari kubu Ketua DPD Partai Nasdem lama dan baru untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
H. Yosep Ibrahim Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu selalu mengikuti persidangan dalam agenda PAW Ruyanto yang masih aktif sebagai legeslatif di DPRD Indramayu.
Ketua DPD Nasdem Indramayu menuturkan, untuk kesekian kalinya bhawa hal ini seharusnya pihak Pengadilan Negeri Indramayu tidak ikut campur internal partai, karna kami dari internal pun sudah meberikan sanksi tegas dan sudah memberentikan beliau dari struktur organisasi partai baik daerah mau pun nasional,” ujar H. Yosep.
Lanjutnya, H. Yosep Ibrahim mengatakan biarkan partai kami yang mengurus bukan PN Indramayu.
“Saya rasa tergugat salah masuk tempat, karna Nasdem tidak memberikan toleransi kapada anggota dan pengurus yang tidak konsiten”
Kami yakin Partai Nasdem akan menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Indramayu, soal pengawalan massa yang hadir di pesidangan itu bentuk dukungan dari semua DPC Partai Nasdem sendiri yang berada di Kabupaten Indramayu,” Sambung Ketua DPD Nasdem Indramayu.
Partai Nasdem akan terus mengikuti proses persidangan Ruyanto sampai dengan selesai dan hakim Pengadilan Negeri Indramayu membacakan putusan pemenang tergugat dan penggugat, karna kami akan fokus di pilpres 2024 mendatang,” tukas H. Yosep Ibrahim.( Masno )

