Metropostnews.com | TANGERANG – Keluhan terkait pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp50 ribu yang dialami sejumlah guru di Kabupaten Tangerang mulai mencuat ke publik. Para guru mempertanyakan dasar pemotongan tersebut yang disebut-sebut diperuntukkan sebagai infak atau sedekah profesi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, membenarkan adanya pemotongan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan itu tidak hanya berlaku bagi guru, melainkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Ini bukan hanya guru yang dipotong. Seluruh ASN dan PPPK di setiap OPD juga dikenakan. Dasarnya ada surat edaran dari BPKAD, jadi bukan Dinas Pendidikan yang tiba-tiba melakukan pemotongan,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Menurutnya, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dinas, badan, kecamatan, RSUD hingga puskesmas.
Pemotongan dilakukan dalam bentuk infak atau sedekah profesi dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan penghasilan masing-masing pegawai.
Untuk ASN dan PPPK yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan, potongan ditetapkan sebesar Rp50 ribu. Sementara mereka yang berpenghasilan antara Rp7 juta hingga Rp10 juta dikenakan potongan Rp100 ribu per bulan.
“Jadi ada tingkatan-tingkatannya. Yang penghasilannya di bawah Rp7 juta dipotong Rp50 ribu, sedangkan yang Rp7 juta sampai Rp10 juta dipotong Rp100 ribu,” jelasnya.
Agus juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak mengelola dana hasil pemotongan tersebut. Menurutnya, mekanisme pemotongan sudah terintegrasi dalam sistem pembayaran dan dana langsung disetorkan ke Baznas.
“Kami hanya mengolektifkan. Uangnya tidak kami pegang. Saat pembayaran, sistem sudah menghitung otomatis besarannya dan langsung disetorkan ke Baznas melalui mekanisme yang ada di BPKAD,” ungkapnya.
Data Dinas Pendidikan menyebutkan jumlah guru ASN dan PPPK di Kabupaten Tangerang mencapai sekitar 8.000 orang, sehingga nilai potongan yang terkumpul setiap bulan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Menariknya, saat ditanya sejak kapan kebijakan tersebut berjalan, Agus sempat mengaku belum mengetahui secara pasti karena dirinya baru bertugas di Dinas Pendidikan. Namun setelah menanyakan kepada rekannya, ia menyebut program pemotongan infak tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Waduh saya kurang tahu ya, karena saya juga baru di Dinas Pendidikan. Tapi setelah saya tanya, informasinya pemotongan ini sudah berjalan sekitar lima tahunan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru di kalangan guru. Sejumlah tenaga pendidik mengaku selama ini hanya mengetahui adanya pemotongan pada TPP mereka, namun tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai dasar hukum, mekanisme, maupun besaran dana yang dihimpun setiap tahunnya.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan sosialisasi yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun polemik di kalangan ASN, khususnya para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan di Kabupaten Tangerang. (Reggy)

