Metropostnews.com | Lebak – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan langkah-langkah yang selama ini telah diterapkan di sejumlah satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengatakan bahwa sebelum Surat Edaran dari Dindikbud Provinsi Banten diterbitkan, pihaknya telah lebih dulu mengingatkan sekolah-sekolah agar bijak dalam memanfaatkan teknologi, khususnya penggunaan media sosial dan handphone, baik oleh guru maupun peserta didik.
“Pada prinsipnya, sejak awal kami sudah menekankan penggunaan teknologi secara bijak. Dalam setiap sosialisasi, kami selalu mengingatkan guru dan kepala sekolah agar teknologi dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” ujar Doddy, Rabu (4/2/2026).
Menurut Doddy, hampir seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di Kabupaten Lebak telah menerapkan pembatasan penggunaan handphone, terutama saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Seiring diterbitkannya Surat Edaran Dindikbud Provinsi Banten Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud Banten/2026, Dindik Lebak memastikan akan melakukan sosialisasi secara lebih masif dan menyeluruh ke setiap satuan pendidikan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara seragam.
“Jika edaran dari Provinsi sudah diterbitkan, tentu kami akan menindaklanjutinya dengan sosialisasi yang lebih intensif ke seluruh sekolah di Lebak,” katanya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, tertanggal 29 Januari 2026, disebutkan bahwa guru dan siswa dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah juga diminta menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone selama pembatasan diberlakukan.
Selain itu, sekolah diwajibkan menunjuk contact person, seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas tertentu, untuk melayani komunikasi mendesak antara pihak sekolah dan orang tua atau wali murid.
Edaran tersebut juga memuat ketentuan pemberian sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, dengan tujuan utama agar proses pembelajaran dapat berjalan lebih optimal dan bertanggung jawab. Meski demikian, penggunaan handphone tetap diperbolehkan apabila digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar.
Pelaksanaan kebijakan ini akan melalui masa uji coba selama tiga bulan, terhitung mulai Februari hingga April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala oleh Dindikbud Provinsi Banten bersama satuan pendidikan. Untuk mendukung pengawasan, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Dengan sinergi antara Dindik Lebak dan Dindikbud Provinsi Banten, diharapkan pembatasan penggunaan handphone di sekolah dapat meningkatkan kualitas pembelajaran serta membentuk karakter disiplin dan literasi digital yang sehat bagi peserta didik. (Ajat)
