METROPOST1.COM, Wajo — Laporan korban Herdi tentang adanya pungli di Kelurahan Mappadaelo Kecamatan Tanasitola membuat Lembaga LP2HAM yang diketuai Uce, S.H langsung memerintahkan anggotanya untuk mendatangi dan bertemu dengan korban pada Sabtu 25-07-2021 Pukul 10.00 Wita.
Korban ketika ditemui di rumahnya menjelaskan, “untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan keponakan, Ana Lestari yang akan menikah pada Rabu 28-07-2021 itu harus membayar 1.2 jt dan membayar pallawa tanah 100 rb kepada imam kelurahan Mappadaelo Indo Campa” tuturnya.
Sementara itu, Indo Campa ketika ditemui dirumahnya mengakui bahwa semua masyarakat yang akan melakukan pernikahan untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan harus mengeluarkan biaya administrasi 1.3 jt. bahkan sampai 1.5 jt
M. Sakkri Nur, KUA Kecamatan Tanasitolo ketika dikonfirmasi melalui Handponmya menjelaskan bahwa ketentuan biaya pernikahan sesuai aturan, yaitu hanya Rp 600.000.00,-
Lurah Mappadaelo Andi Wahida ketika dicoba untuk dikonfirmasi via HP Herdi, yang mengangkat adalah suaminya, Asiz, S.H dan mengatakan “saya pengacara bu lurah”, sementara kami pun menjawab bahwa untuk mengambil pengantar pernikahan tidak perlu pengacara ini adalah tupoksi Lurah Mappadaelo.
Lanjut Herdi bukan hanya dia yang dimintai biaya sebesar itu, Muin yang merupakan paman Herdi ketika anaknya melangsungkan pernikahan juga membayar biaya administrasi 1.5 jt. kepada imam kelurahan. (Andi Baso)