METROPOSTNews.com | Indramayu – Sebelumya sempat ramai diberitakan di berbagai media Online maupun cetak terkait adanya Dugaan hubungan yang kurang Harmonis antara Perangkat Desa Lama dengan Kepala Desa Gabuswetan Indramayu belum lama ini.
Pemerintah Desa ( Pemdes ) Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat Disinyalir delapan Perangkat Desa yang lama tidak pernah akur dengan Kuwu atau Kepala Desa hingga sekarang dan menghambat Pelayanan masyarakat juga Pembangunan dari segala Bidang.

Abdulah Irlan SH selaku Kuwu Gabuswetan yang menang dalam kontes Pemilihan Antar Waktu ( PAW ) pada bulan Agustus 2019 dan sempat membahas kepada para perangkat yang lama agar menjalankan Tugas dan Poksinya untuk melayani masyarakat tanpa Pamrih dan seiring berjalanya waktu 8 ( delapan ) perangkat desa tersebut sudah banyak melanggar peraturan sehingga dijeluarkan dari jabatan dan mengangkat Perangkat Desa yang baru.
Tak lama kemudian kedelapan perangkat desa tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung.
Dan pada tanggal 29 November 2021 Putusan Mutlak dimenangkan oleh mereka ( Perangkat Desa Lama ) dengan nomor 362k/2021 Jo No.31/B2021/PT.TUN.JKT Jo No 74/G/2020/PTUN.BDG, Memerintahkan Kuwu atau Kades agar mengembalikan para Penggugat ke Posisi /Jabatan semula dan pada Bulan Desember 2021 Kuwu atau Kades mengangkat kembali mereka ( Perangkat Desa Lama ).
Tepat Awal tahun tepatnya di bulan Januari 2022 telah ditemukan Dokumen / Arsip Desa Surat Pengunduran Diri salah seorang Kelompok Perangkat Desa lama bertanggal 15 Oktober 2018, dalam hal ini terjadi pada masa Pejabat ( PJS ) Kuwu Transisi.
Dan sampai saat ini Delapan Perangkat Desa yang lama tetap bertahan hingga sekarang sementara Kuwu atau Kepala Desa Antar Waktu telah mengangkat Perangkat Desa baru Alhasil satu jabatan diisi oleh dua orang Perangkat.
Kurangnya keharmonisan mereka ( Perangkat Desa Lama ) dengan Kepala Desa sudah berjalan sekitar dua tahun, dan puncak permasalahan pada hari Kamis 10 Februari 2022.
Hal ini disampaikan oleh Abdulah Irlan SH selaku Kepala Desa Gabuswetan saat diwawancara di ruangan kerjanya menuturkan pada awak media
“Banyak pengaduan masyarakat atau pun Perangkat Desa yang baru terkait adanya suatu dugaan dalam pelayanan yang dengan sengaja dibikin sulit dan dikenakan biaya yang sangat mahal pada warga” Kata Abdulah Irlan SH.
Lanjut kata dia, hal ini yang saya tidak suka juga masalah bagi saya, “dengan itu berharap penuh kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan pendampingan dan secepatnya Ibu Bupati segera mengeluarkan rekomendasi” ujarnya.
“Selepas ini saya melayangkan Surat Permohonan Pendampingan Ke Bupati hingga Ke Kementerian Dalam Negri pada tanggal 08 Februari 2022 dengan No 611.1/32 Pem, setelah berbagai Upaya kami tempuh dan sempat mengadu ke Pihak Kecamatan dan sampai saat ini tidak pernah ada jawaban” tutupnya.
Beda waktu, awak media mencoba menkonfirmasi ke Camat Gabuswetan terkait adanya permohonan rekomendasi dari Kades Abdulah Irlan SH.
” Yang pertama menurut saya proses pemberhentian dan pengangkatan Pamong Desa ketika pak Kuwu Abdulah Irlan diangkat sebagai Kuwu Pergantian Antar Waktu ( PAW ) itu saya belum hadir di Kecamatan, ketika itu masih Camat yang dulu dan saya dilantik pada 4 November 2021, eaktu itu sudah Putusan Makamah Agung dan dimenangkan oleh Perangkat Desa yang lama” Terang Drs Muhtarom.
Setelah itu saya sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Indramayu sewaktu Kepala Dinasnya Pak Sugeng dan kepada Pak Inspektur dan juga ke Bagian Hukum dan Petunjuk dari Kepala Dinas tersebut Kuwu harus segera membuat putusan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pasca Putusan Makamah Konstitusi ( MK ).
“Artinya harus segera mengangkat Perangkat Desa Tarisah Cs yang telah diberhentikan Oleh Pak Kuwu dan harus patuh pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) dan dibuat Surat Keputusan ( SK ) oleh Bagian Hukum dan sudah ditanda tangani oleh Pak Kuwu Abdulah Irlan SH ” Imbuhnya.
” Lanjut mengenai Surat dari Kepala Desa Abdulah Irlan SH yang menyangkut tentang Permohonan Rekomendasi ulang tentang Perangkat Desa Sukiman tidak memenuhi syarat di aspek pendidikan, betul hingga saat ini belum kami balas” katanya.
Saya melihat isi materi tersebut itu sudah pernah dibawa ke Ranah Hukum waktu Proses Peradilan dan diputuskan oleh Makamah Konstitusi ( MK ). “Jadi saya tidak perlu mengeluarkan kembali Rekomendasi Camat dengan hal itu tidak mengacu tentang Perundang- undangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” jelasnya.
Bahwa Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki Batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Pemerintahan Kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat.
“Hak asal usul dan atau Hak tradisional yang diakui dan dihormati ” Tutupnya. (T.ragil)




