Metropost1com.Rokan Hulu (Riau) – Polres Rokan Hulu (Rohul) mengurung Mantan Kepala Desa (Kades) Menaming, Kecamatan Rambah, F terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran APBDes 2019 lalu.
Hal ini terungkap, ketika konfrensi Pers langsung dipimpin Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, di Mako Polres, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Senin (2/8/2921).
Kegiatan itu, dihadiri Kabag Ops Kompol Jhon Firdaus, Kasat Binmas AKP Hermawan, KBO Satreskrim IPTU Bj Tanjunk, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH serta beberapa Anggotanya lainya.
Disampaikan, Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.A/151/X/2020/Riau/Res/Rohul/Tanggal 6 Oktober 2020.
“Dugaan tindak Pidana Korupsi dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pada pengelolaan keuangan Desa Menaming 2021 mengakibatkan kerugian Negara Sebesar Rp 346.692.745.00,” ujarnya.
” Hal ini sesuai rumusan pada Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pasal paling lama 20 Tahun dan Minimal 4 Tahun Penjara,” tegas lagi.
Ditambahkan AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, dalam kasus korupsi tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Rohul melakukan konsultasi serta minta pendapat para Ahli Pidana.
“Dari kasus ini, tersangka mempergunakannya untuk kepentingan pribadi dengan motif ingin memperkaya diri sendiri,” tutur AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.
“Untuk kasus sendiri sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Kemudian dinyatakan lengkap dan P21, tinggal tahap II,” pungkas Kapolres Rohul mengakhiri.
Sulmandri sp