METROPOST1.COM, Kabupaten Serang — Rigid Beton proyek hasil pekerjaan penyedia PT Satria Wira Persada selaku pemenang tender kegiatan Peningkatan Jalan Penghubung Kecamatan Ciruas – Lebakwangi bernilai kontrak Rp. 48.303.000.000,- (Empat Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Tiga Juta Rupiah) melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Serang anggaran tahun jamak 2020-2021, baru-baru ini terlihat dibongkar.
Kondisi tersebut, salah satunya berada pada lokasi hasil pengerjaan Kampung Curug Desa Pamong Kecamatan Ciruas, yang mana tampak jelas adanya pembongkaran di beberapa segmen beton.
Dari keterangan warga sekitar, pembongkaran jalan beton itu dimulai sejak hari Sabtu, tanggal 09 Oktober 2021, minggu lalu dengan menggunakan alat berat (Breaker).

“Kemarin itu pak, informasinya sih katanya bakal dibangun lagi. Mungkin kemarin itu hasilnya jelek kayanya. Iya sih, keliatannya juga pas beton yang dibongkar itu mah emang retak-retak itu tuh,” ungkap seorang warga kepada awak media, Minggu (10/10/2021).
Ditambahkannya, kondisi retak-retak itupun dikatakannya lagi sudah terjadi sejak tahun (2020) lalu tak lama setelah pertama dikerjakan saat itu dan juga sempat ramai diperbincangkan.
“Dari pas abis di cor pertama itu juga emang hasilnya langsung keliatan retak. Sampe sempat didatengin sama Anggota Dewan (DPRD Kabupaten Serang) segala katanya sih informasinya waktu itu,” tambah warga.
Sementara itu, ditanggapi aktivis penggiat Perkumpulan Anti Korupsi dan Kriminalitas Indonesia (LSM Pakksa Indonesia), bahwa mengenai kondisi pekerjaan betonisasi tersebut rupanya telah disorotinya sejak awal, terlebih menyoal terkait dugaan tidak sesuainya spesifikasi di segmen pekerjaan tertentu, sehingga akhirnya dibongkar.
“Terbukti, menyebabkan gagal konstruksi seperti itu dan akhirnya dibongkar,” kata Ketua Umum LSM Pakksa, TB Aji Adha.
“Belum lagi hasil pantauan kami baru-baru ini. Seperti, tampaknya material timbunan bahu jalan. Yang mana di dalam analisa untuk timbunan bahu harus memakai agregat B. (Tertuang dalam daftar kuantitas harga (Bill Of Quantity)/ BOQ) tetapi ternyata di lapangan di lokasi kegiatan tampak tidak sesuai dengan harapan dalam dokumen tersebut (Tanah Cadas),” lanjut Aji.
Hal lainnya, diungkap Aji, paket pekerjaan konstruksi jalan puluhan milyar itu pun telah habis masa waktu pelaksanaannya, dan menurutnya ini tak bisa dianggap biasa-biasa saja.

“Jika masa waktu pelaksanaan 510 Hari Kalender, berarti tanggal 20 September bulan kemarin (20/09/2021), itu telah habis. Terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak 29 April tahun 2020 lalu, dengan waktu pelaksanaan 510 Hari Kalender. Ini perlakuannya jelas tidak bisa sembarangan loh…,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa pengerjaan beton segmen STA 1+100 Kampung Curug Desa Pamong tersebut telah diinformasikan melalui beberapa media massa berita online yakni, terkait dugaan adanya pengurangan kualitas sehingga menimbulkan gagal konstruksi. (Sur/Red)



