METROPOSTNEWS.COM | Cirebon – Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon telah mengungkap 24 Kasus dan mengamankan 29 Tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H, saat Konferensi Pers di Mapolresta setempat, Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (1/3/23).
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka,” kata AKBP Dedy Darmawansyah.
la mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya berinisial, GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP WD,
CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WEV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyil, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.
Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.
“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran,” pungkasnya.

