METROPOST1. COM, Banyuwangi – Menjamurnya koperasi yang diduga tidak mengantongi ijin resmi di Banyuwangi membuat Masyarakat semakin bertanya-tanya.
Koperasi mestinya menjadi pendukung kelancaran roda perekonomian masyarakat, sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya koperasi sejak dahulu. Namun akhir akhir ini banyak koperasi yang tidak sesuai dengan asas gotong royong dan tidak sedikit melanggar apa yang telah menjadi aturan dalam perkoperasian.
Disamping melanggar perundang-undangan, kantornya pun tidak jelas sehingga menyulitkan dinas terkait untuk melakukan pengawasan, entah apa yang menjadi alasan sehingga papan nama di kantor koperasi tidak dipasang.
Untuk itu Agus Purwanto selaku ketua Forum Masyarakat Anti Pungli (FMAP) saat ditemui awak media Metropost1. Com, angkat bicara. Jumat, (20-08-2021).
“Kantor Koperasi memang ada yang tidak memasang papan nama sehingga sulit untuk diketahui asal usul koperasi tersebut, apakah asli dari Banyuwangi atau dari luar Banyuwangi, sudah berbadan hukum atau belum dan apakah hanya dompleng perijinannya untuk menutupi ke-ilegalannya, padahal Dinas Koperasi tidak kurang-kurangnya memberikan arahan, namun masih tetap saja tidak dihiraukan,” ucap Agus selaku ketua FMAP.
Lebih lanjut Agus mengatakan, bahwasannya bunga dan penarikan angsurannya yang setiap hari ini bukan meringankan justru malah mencekik leher,”ujarnya.
“Dan lebih parahnya lagi dengan bunga dan penarikan angsurannya yang setiap hari ini bukan meringankan masyarakat yang meminjam malah justru mencekik leher dan membuat bangkrut usaha yang digelutinya, untuk itu saya selaku ketua FMAP tidak segan-segan untuk melaporkan koperasi yang melanggar hukum kepada pihak yang berwajib, apalagi tagihan hariannya dengan bunga besar, untuk itu kami disini tidak hanya gertak sambal, hal ini harus segera ada ketegasan,”pungkasnya.
(Ags).