Metropostnews.com | Serang —Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggandeng Dewan Pers, organisasi media, serta serikat perusahaan pers untuk secara resmi menandatangani deklarasi perlindungan pers di Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Kesepakatan tersebut diumumkan menjelang puncak perayaan Hari Pers Nasional dalam rangkaian Konvensi Nasional Media Massa yang mengusung tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”.
Acara dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto bersama Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, serta sejumlah perwakilan organisasi media lainnya. Mereka secara kolektif membacakan sekaligus menandatangani delapan poin penting yang dinilai strategis bagi masa depan pers nasional.
Dalam deklarasi itu, ditegaskan kembali bahwa pers memiliki posisi vital dalam menjaga demokrasi, memperkuat supremasi hukum, menegakkan HAM, dan merawat kebhinekaan. Namun di saat yang sama, kebebasan pers kini menghadapi tantangan serius, baik dari ancaman intimidasi maupun perubahan besar akibat disrupsi teknologi digital.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah dorongan agar perusahaan teknologi, termasuk pengembang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), memberikan imbal balik yang adil atas penggunaan karya jurnalistik sebagai bagian dari basis data dan pelatihan sistem mereka.
Deklarasi yang disepakati dalam momentum HPN 2026 ini memuat delapan komitmen dan tuntutan sebagai berikut:
1. Profesionalisme Pers
Menegaskan komitmen insan pers untuk terus bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Jaminan Perlindungan Wartawan
Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik dan mendorong penegakan hukum yang adil atas kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan.
3. Dukungan Fiskal dan Infrastruktur
Mendorong negara memberikan insentif, penguatan infrastruktur digital, konsep “no tax for knowledge”, serta pembiayaan publik yang transparan demi pers yang sehat dan bertanggung jawab (BEJO’s).
4. Kepatuhan Platform Digital
Mendesak pemerintah memastikan platform digital menjalankan Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, sekaligus mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi Undang-Undang.
5. Penguatan Hak Cipta Jurnalistik
Mendesak Pemerintah dan DPR RI memasukkan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan dalam revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
6. Kompensasi yang Adil bagi AI
Menuntut platform teknologi, termasuk AI, memberikan kompensasi yang wajar dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik untuk pelatihan AI, serta mencantumkan atribusi sumber media secara jelas.
7. Pencegahan Praktik Monopoli
Mendorong Pemerintah dan KPPU mengambil langkah tegas dalam mencegah dominasi dan monopoli platform digital dalam ekosistem media.
8. Percepatan Revisi UU Penyiaran
Mendesak percepatan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar lebih adaptif dan berkeadilan, disertai moratorium sementara penerbitan ISR dan IPP selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Serang ini diharapkan menjadi pijakan baru bagi keberlangsungan industri pers Indonesia, terutama di tengah derasnya arus transformasi digital serta tekanan ekonomi global yang semakin kompleks. (Reggy)
