Metropostnewscom/Cirebon – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga raperda oleh walikota Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, Jlm Siliwangi, Kota Cirebon.
Ketiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, rapat paripurna ini menindaklanjuti usulan walikota terkait tiga raperda yang disampaikan pada 16 Agustus 2023. Di mana usulan tersebut dimuat dalam dokumen Nomor 188.34/1099-Huk.
“Pada tanggal 16 Agustus 2023 Walikota Cirebon menyampaikan Nomor 188.34/1099-Huk Hal penyampaian Usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon,” kata Ruri, Kamis (21/8/23) saat memimpin rapat paripurna.
Secara spesifik untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ruri, merupakan amanat dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kemudian ditindaklanjuti dengan PP Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ruri menyebut aturan ini merupakan pedoman bagi pemda untuk menyusun peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah mengenai pajak serta retribusi.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 137 dalam aturan tersebut, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diundangkan paling lama sampai tanggal 4 Januari 2024. Untuk itu kami meminta setelah paripurna pemandangan umum fraksi dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban walikota Cirebon terhadap pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna yang akan datang,” pungkasnya. (Cepi)

