METROPOST1.COM, Cilegon — Carut marutnya kinerja KSOP Kelas 1 Banten dalam melakukan penertiban perijinan perjettyan.
Hal ini terlihat jelas nampak ada pembiaran bagi para pengusaha pemilik Jetty yang diduga belum terdaftar atau belum ada TUKSnya.
Contohnya saja Jetty Halim yang berada di Lebak Gede Merak Banten, Jetty yang diketahui bernama Jetty Halim tersebut dinyatakan oleh pihak KSOP Kelas 1 Banten bahwa Jetty Halim belum terdaftar, “kalau berdasarkan informasi tim teknis Jetty Halim belum terdaftar, ” terang Doni Renaldi Humas KSOP Banten pada wartawan.
‘Terkait adanya penumpukan barang di lokasi, menurut tim teknis itu sah-sah saja jikalau pemilik barang melakukan penumpukan barang di tempatnya sendiri,” tutur Doni.
Sementara itu Dimas agung, Ketua Pemerhati Pembangunan Provinsi Banten sangat menyayangkan hal ini, sebab perijinan itu sangat perlu, “ini aneh dan langka tetapi nyata, pihak tim teknis mengatakan belum terdaftar dan pihak tim teknis juga yang mengatakan sah-sah saja penumpukan di tempat sendiri, dalam aturan jelas bahwa sebelum seorang pengusaha atau perusahaan membuat Jetty itu harus lengkap perijinan, kalau memang boleh dan sah-sah saja, artinya semua masyarakat boleh dan sah membuat pelabuhan pribadi dan menumpuk barang bisnis miliknya,” tegas Dimas agung.
“Aturan di Kemenhubla itu jelas lo, jadi jangan sampai di sumerkan, ” tegasnya.
“Jadi kami sebagai masyarakat Banten berharap pihak KSOP kelas 1 Banten jangan saling lempar dan jangan bermain dengan bahasa-bahasa yang diduga akan menyumirkan atas adanya dugaan Jetty halim yang belum terdaftar tersebut” pungkasnya.
Wisnu Hanggoro, dari Kemenhubla saat wartawan meminta tanggapan atas adanya dugaan Jetty Halim yang belum terdaftar mengatakan, ” bisa kontak ke pak sriyadi, ksb humas hubla, Langsung kontak ya biar bisa diproses,” jawabnya.
KSB Humas Kemenhubla Sriyadi saat wartawan meminta tanggapan terkait belum terdaftarnya Jetty Halim mengatakan akan berkoordinasi dengan KSOP Banten. (Suryadi Banten)



