Metropostnews.com | LEBAK – Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, melantik 192 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Senin (27/4/2026), di Pendopo Kabupaten Lebak. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan komitmen untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak mentoleransi pungutan liar (pungli) di lingkungan birokrasi.
Pelantikan ini merupakan yang pertama bagi pejabat administrator dan pengawas sejak Hasbi memimpin Kabupaten Lebak. Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 103 merupakan pejabat administrator dan 89 pejabat pengawas eselon IV.
Dalam sambutannya, Hasbi menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, bukan hak yang melekat pada individu.
“Jabatan itu tidak pernah menjadi sebuah hak. Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan tujuh poin fakta integritas bagi seluruh pejabat yang baru dilantik, terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN. Menurutnya, setiap pejabat harus mampu menjadi teladan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Pemimpin itu harus pintar dan harus bisa memberantas korupsi. Artinya kita harus bekerja bersama-sama,” kata Hasbi.
Selain itu, Hasbi memberikan perhatian khusus kepada para camat sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa camat memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan bupati di wilayah masing-masing.
“Camat itu adalah bupatinya kecamatan. Jadi harus hadir di tengah masyarakat, menjaga kondusivitas daerah, dan mampu menyelesaikan persoalan di wilayahnya,” tuturnya.
Ia meminta para camat segera menjalin komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga unsur perempuan, guna menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Hasbi juga menyampaikan peringatan keras terhadap praktik pungli di lingkungan Pemkab Lebak. Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak boleh ada pungli. Kalau ada bukti, saya akan perintahkan inspektorat memeriksa. Itu sudah masuk pelanggaran berat. Saya tidak akan ragu memberhentikan ASN yang melakukan pungli,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar pelayanan publik di Kabupaten Lebak dapat berjalan bersih, cepat, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelantikan tersebut juga menjadi sinyal komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sementara itu, salah satu pejabat yang dilantik, Iqbaludin, yang kini menjabat sebagai Camat Warunggunung dan sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Lebak, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan.
Ia menegaskan akan segera beradaptasi dengan tugas barunya serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak di wilayah kecamatan.
“Saya siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya. (Ajat)
