Metropostnews.com-Cirebon – Aturan mengenai pelaksanaan PPDB tahun 2024 mendatang pada tingkat SMA sederajat akan mengalami beberapa perubahan. Hal tersebut disampaikan Ambar Tri Widodo, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) wilayah X Jabar.
“Ini sekedar informasi awal, karena kami sedang menyusun Pergub kemudian Juknis. Insya Allah nanti di bulan maret itu semuanya selesai,” kata Ambar, Kamis (1/3/24).
Setelah semuanya selesai, lanjutnya, pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada orang tua siswa kelas 9, Pemerintah kabupaten/kota serta media.
“Sehingga kami berharap dengan perubahan regulasi itu, tidak ada lagi hal-hal yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ucapnya.
Artinya, masih kata Ambar, bahwa semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapat haknya untuk belajar
Beberapa regulasi diantaranya adalah zonasi, dimana sebelumnya terdapat banyak kejadian menitipkan kartu keluarga, kedepan tidak lagi ada.
“Sekarang tidak boleh lagi titip di Kartu keluarga orang lain, harus di KK sendiri,” jelasnya.
Selain itu, proses tahapan mengalami perubahan, dimana tahap pertama, yaitu, Zonasi dan afirmasi selanjutnya baru memasuki tahap kedua.
“Inti dari regulasi itu adalah bagaimana seluruh siswa di Kabupaten/Kota Cirebon bisa bersekolah,” ucapnya.
Aturan lain yang ditiadakan yakni, kondisi tertentu (tentang 5 %). Seperti aturan tentang satgas covid-19 dan akan dialihkan ke Pergub.
Menurut data yang diterimanya, hingga kini masih terdapat sedikitnya 3.000 orang yang tidak tertampung di SMA sederajat di negeri ataupun swasta.
Ia menandaskan, kededan pihaknya fokus pada golongan tidak mampu atau dari keluarga ekonomi lemah. Akan tetapi data tersebut akan didapat dari DTKS dan tidak lagi dari SKTM
“Fokus anggaran pada tahun 2025 baik Negeri ataupun swasta untuk mengcover siswa miskin, bentuknya seperti apa kita tidak tahu dan semuanya akan kita sosialisasikan Maret nanti,” pungkasnya.
(Cepi)