Metropostnews.com/Jakarta – Lagi lagi, pelaku penghinaan terhadap agama Islam kembali terjadi, kali ini oleh oknum Pendeta yang bernama Saifudin Ibrahim. Apa yang telah dilakukannya melalui Postingan tersebut di sinyalir bernada ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama, kali ini sudah mulai digarap Bareskrim Polri dengan melibatkan para akhli.
Dia sebelumnya pada sekitar tahun 2018 telah di penjara, selama 4 tahun dengan kasus yang sama yaitu menistakan agama Islam. Saifudin Ibrahim yang dulu muslim kini memilih murtad lalu jadi pendeta dan berganti nama yaitu Abraham Ben Moses, sebenarnya bukan hal baru dalam kasus penistaan agama (Islam).
Pria kelahiran Bima Nusa Tengara Barat 56 tahun yang lalu ini dan tercatat sebagai alumni Fakultas Ushuludin Universitras Muhammadyah Surakarta, serta pernah menjadi pengajar di Pesantren Al Zaytun Indramayu, kini mengklaim sebagai pendeta dengan nama Abraham Ben Moses.
Diketahui melalui video postingan nya dia meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencoret 300 ayat Suci Al Quran dengan dalih bernuasa terorisme. Ucapannya ini memancing kemarahan berbagai pihak, termasuk Menko Polhukman, Mahfud MD. Ia meminta Polri segera melacak jejak dan mengusut kasus tersebut untuk segera menyeret Saifudin ke meja hijau.
Rupanya gayung bersambut, Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022. Kasusnya kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifudin Ibrahim),” ungkap Ahmad Ramadhan, Sabtu (19/3/2022) kepada wartawan seperti dilasnir dari PMJNews.
Menurut Ramadhan, tim Ditsiber Polri sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap beberapa ahli antara lain pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam, dan pendapat para pakar pidana. Selain itu, lanjut Ramadhan, tim juga melacak keberadaan Saifudin Ibrahim.
Dari hasil pelacakan tersebut, Ditsiber mendapati keberadaan Saifudin Ibrahim berada di Ameriksa Serikat (AS). Oleh karena itu, kata Ramadhan, Polri melakukan kordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan FBI untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di Amerika serikat.
“Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan tersebut, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan,” tuturnya.
Dia menambahkan, proses penyelidikan kasus penistaan agama ini, akan terus dilanjutkan untuk menimbang alat bukti, agar dapat meningkat ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Menurut Saifudin, ada 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu dinilai menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Dia juga mengatakan pondok pesantren dan madrasah merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme. (Andrian)
