METROPOSTNews.com | Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menggelar sosialisasi kepada masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, saat di perlintasan sebidang. hal tersebut disampaikan Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Sabtu (3/9/22).
“PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan Sebidang bersama Komunitas pencinta Kereta Api Edan Sepur Cirebon dan Mahasiswa UMC,” kata Ayep.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut diisi dengan melakukan pembagian balon, masker dan stiker himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ayep.
Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Ia menambahkan, Kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL No.193) Blok Truwag, Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, pada petak jalan antara Stasiun Cirebon – Cangkring agar menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.
“Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Ayep Hanapi.



