
Kepada Yth :
Redaksi Metropostnews.com
Di Tempat
Perihal : Tanggapan Atas Pemberitaan
Sehubungan dengan berita yang tayang di media Metropostnews.com berjudul “Debitur Rika Residence Gandeng…” yang
tayang pada link https://www.metropostnews.com/, dengan ini kami sampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. BTN memohon maaf atas ketidaknyamanannya kepada debitur dalam perkara sertipikat yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian.
2. BTN sangat menyesalkan penayangan pemberitaan Metropostnews.com yang tidak berimbang karena tidak memaparkan fakta dari pihak BTN atau tidak cover both side.
3. Perlu kami sampaikan bahwa BTN Kantor Cabang (KC) Cilegon telah melakukan pertemuan antara Developer PT. Aura Darma Persada selaku pengembang perumahan Rika Residence dan Notaris Decky Erisandi, S.H. Adapun
berdasarkan pertemuan tersebut diketahui sertipikat masih berupa induk dan masih dalam proses pemecahan oleh
Notaris dimaksud.
4. Pada pertemuan tersebut, BTN KC Cilegon telah membuat komitmen bersama untuk proses penyelesaian sertipikat,
mulai dari pemecahan sertipikat, penandatanganan Akta Jual Beli, hingga balik nama sertipikat kepada masing-masing debitur Rika Residence.
5. BTN meminta komitmen kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan tahapan yang disepakati dalam perjanjian, serta
kesediaan debitur menunggu proses hingga selesai.
6. BTN menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan proses bisnisnya.
BTN tunduk dan patuh dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan, kami mohon hak jawab ini dapat dimuat pada kesempatan pertama sebagai wujud cover
both side sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
CORPORATE SECRETARY DIVISION
Ramon Armando
Corporate Secretary
Demikian Hak Jawab ini Redaksi tayangkan sebagai bentuk kepatuhan dan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).