Metropostnews.com | Takengon – Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Hh (41) yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib, dimana terduga penggelapan Uang Persediaan (UP) Dinas Syariat Islam tahun 2020.
Atas perbuatannya HH, (41), harus berhadapan dengan hukum. Mantan bendahara Dinas Syari’at Islam pada tahun 2020 masih bergabung dengan badan dayah, yang dipimpin langsung oleh kepala dinas Mustafa Kamal.
Pria kelahiran 1981 itu kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Diduga ia terjerat kasus dugaan korupsi, menggelapkan uang negara sebesar Rp.238 juta lebih, dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Sejak tahun 2020 lalu itu HH telah tiga kali diingatkan oleh Kepala Dinas Mustafa Kamal, namun tersangka masih tetap belum mengembalikan uang persediaan dinas yang telah di gunakannya.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus, Zainul Arifin mengatakan, HH melakukan aksi tunggal, tidak melibatkan orang lain. Dari pengakuannya, HH menghabiskan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Awalnya kabid di dinas tersebut melakukan dinas luar saat itu, untuk perjalanan dinas hanya diberikan satu juta. Lalu kabid melapor ke kadis, biasanya, kabid ini menerima dua jutaan, namun yang diterima hanya satu juta untuk tiga hari,” kata Zainul Arifin kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Setelah ada pengaduan tersebut kemudian tersangka (bendahara DSI) dipanggil oleh kadis untuk menjelaskan perihal tersebut. Namun pengakuannya, uang tersebut telah habis dipakai HH. “Setelah ketahuan secara kooperatif, tersangka tidak ada niat untuk mengembalikan,” ujar Zainul.
Total UP dinas dilaporkan berjumlah Rp.600 juta, tersangka telah mengembalikan uang tersebut ke dinas senilai Rp.361 juta. Sedangkan sisanya diduga digelapkan HH.
“Uang tersebut disimpan di rumah, tidak disimpan di brankas kantor, uang tersebut diambil tanpa sepengetahuan kadis. Uang UP Bulan Februari ini digunakan di bulan Maret 2020,” kata Zainul.
Kadis juga telah memberi perintah ke HH untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut, bahkan diberi tempo. Surat teguran dan dikeluarkan sebanyak tiga kali di Bulan November 2020 lalu.
“Kadis ini khawatir kejadian tahun 2019 lalu kembali terulang karena HH tidak ada niat untuk mengembalikan, kadis melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan,” ujar Zainul.
Mustafa Kamal melaporkan kejadian tersebut kepada Kejaksaan tiga bulan yang lalu. UP yang dicairkan HH ini telah di angsur dua tahap pada Januari 2020.
Dari pencairan uang Rp.600 juta, dipakai setengah untuk membayar hutang, untuk arisan, bahkan untuk membayar Pinjaman Online (Pinjol),” ucap Zainul.
Zainul mengaku sudah mengingatkan tersangka (HH) saat itu untuk mengembalikan uang tersebut ke dinas tahun 2020. Setelah kasus bendahara sebelumnya terkait penggelapan honor guru TPA, kata Zainul, HH menggantikan pada 2020 awal dan langsung mencairkan uang tersebut. Saat ini sedang dilakukan pemberkasan. HH kini ditahan di Rutan Kelas II B Takengon dan atas perbuatanya pelaku terancam 15 tahun kurungan dan merasakan dinginnya hotel prodeo yang berada di daerah berhawa dingin itu. (Hadi)

