METROPOSTNews.com | Lebak-Makin maraknya keberadaan perusahaan tambak udang di wilaya kecamatan Malingping tepatnya di Desa Sukamanah Kampung Burunuk dan Desa Pagelaran diduga belum lengkap izin-izinnya namun sudah berdiri dan sedang dalam tahapan pembangunan yakni PT. Gihon Royal Samudera dan PT. Enviro Budidaya Intensif.
Kedua perusahaan tambak udang tersebut dibangun di pinggir pantai bagedur dan pantai karangnawing sampai Cipager berbatasan dengan kecamatan Cihara kabupaten Lebak.
Bucek, Aktivis Lebak Selatan menyayangkan pembangunan yang di lakukan oleh perusahaan tambak udang ini karena tidak memperhatikan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Saya sangat menyayangkan, apa lagi itu masuk ke wilayah ruang lingkup Wisata, saya berharap pemerintah daerah dan APH harus segera melakukan penertiban ke perusahaan tambak sebelum kerusakan pantai makin meluas.” Ujarnya
Masih kata Bucek, harusnya ini tidak boleh terjadi pembangunan sudah hampir selesai namun izin-izinnya belum selesai, saya tidak anti investasi, namun investasi juga ada aturan-aturan yang berlaku yang harus ditempuh, ya harus di ikuti dong jangan semaunya sendiri. Cetusnya
“Saya juga heran kenapa APH seolah tidak tahu tentang permasalahan ini, padahal masalah tambak udang ini sudah bertahun-tahun menuai kontroversi, bahkan diawal tahun 2023 saja para pengusaha tambak yang jumlahnya 13 perusahaan yang ada di Lebak Selatan semuanya di panggil dan dilakukan rapat koordinasi di kantor dinas kelautan dan perikanan (DKP) Provinsi Banten, berkaitan dengan izin. Karena sampai saat ini izin-izinnya belum selesai, tapi kenapa perusahaan ini terus melakukan operasi, harusnya dilakukan penutupan total supaya perusahaan ini bisa taat aturan, APH juga harus tegas dong.” Ungkapnya (Hasan)

