Metropostnews.com | Lebak – Wilayah adat Baduy Dalam di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, ditutup sementara bagi kunjungan wisatawan selama tiga bulan ke depan. Penutupan tersebut terhitung mulai Selasa (20/1/2026) hingga Maret 2026.
Penutupan dilakukan seiring masuknya bulan Kawalu Tembeuy, yakni penanggalan adat Baduy yang menandai pelaksanaan ritual ibadah sakral masyarakat Baduy Dalam. Ritual Kawalu merupakan tradisi adat tahunan yang wajib dilaksanakan dan bersifat tertutup bagi pengunjung.
Ketua Adat sekaligus Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, mengatakan seluruh wisatawan dilarang memasuki kawasan Baduy Dalam selama masa Kawalu berlangsung.
“Kami meminta para pengunjung atau wisatawan agar mematuhi larangan memasuki wilayah Baduy Dalam, yang meliputi Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana. Mulai hari ini telah memasuki bulan Kawalu,” ujar Jaro Oom, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, penutupan kawasan adat tersebut berlangsung selama tiga bulan penuh hingga Maret mendatang. Selama periode itu, masyarakat Baduy Dalam fokus menjalankan ritual ibadah adat yang bersifat sakral.
“Ritual Kawalu wajib dilaksanakan karena merupakan tradisi adat yang sakral dan rutin dilakukan setahun sekali oleh masyarakat Baduy Dalam,” jelasnya.
Meski demikian, Jaro Oom menyebutkan terdapat pengecualian bagi kunjungan dengan keperluan khusus dan mendesak, seperti kunjungan pejabat. Namun jumlah pengunjung dibatasi dan harus mendapatkan izin serta pendampingan langsung dari Kepala Desa Adat.
“Untuk urusan khusus, perorangan dengan jumlah maksimal 10 orang masih diperbolehkan masuk, dengan syarat harus didampingi oleh saya,” katanya.
Ia menambahkan, tradisi Kawalu merupakan warisan leluhur yang dijalankan secara turun-temurun. Selama Kawalu, masyarakat Baduy Dalam melaksanakan puasa dan ritual sebagai bentuk pendekatan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Dalam ritual Kawalu, masyarakat Baduy Dalam menjalankan ibadah sebagai bentuk penghambaan dan pensucian diri,” ungkap Jaro Oom.
Sementara itu, selama masa Kawalu, kawasan Baduy Luar masih diperbolehkan untuk dikunjungi wisatawan dalam rangka wisata budaya maupun studi lapangan.
Adapun kampung Baduy Luar yang tetap dapat dikunjungi antara lain Kampung Kaduketug 1, Cipondok, Kaduketug 2 dan 3, Lebak Jeruk, Balimbing, Marengo, Cikua, Gajeboh, Kadujangkung, Kadugede, Karahkal, Cempaka, Cijanar, Ciranji, dan Lebak Huni.
Pemerintah Desa Kanekes mengimbau seluruh wisatawan dan pihak terkait agar menghormati adat istiadat serta mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan ritual Kawalu. (Ajat)
