METROPOST1.COM, Cirebon — Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi Jurnalis memasuki tahap pemanggilan saksi dari jurnalis yang saat itu melakukan peliputan.
Dua jurnalis dari media cetak Fajar Cirebon, Sakti dan Herwin dari media online SGO memenuhi panggilan tim penyidik Polres Cirebon Kota. Keduanya, diminta memberikan kesaksiannya saat terjadinya dugaan penghinaan profesi jurnalis yang dilakukan oknum pegawai BBWS Cimanuk-Cisanggarung.
Tim penyidik memberikan 16 pertanyaan terkait dugaan terjadinya penghinaan profesi jurnalis peliputan Launching Check Point pemeriksaan kartu vaksin yang digelar Polres Cirebon Kota di Jl. Siliwangi (Bakorwil) pada Jum’at (29/10/21) lalu.
Muslimin, Ketua IWO Cirebon raya menyampaikan, Satreskrim langsung menindaklanjuti aduan yang disampaikan IWO Cirebon terkait kasus dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan oleh oknum pejabat BBWS Cimanuk-Cisanggarung.
“Satreskrim Polres Cirebon Kota melalui Unit Tipiter melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Muslimin di Mako Polres Cirebon Kota, Jl. Veteran No. 5, Kota Cirebon, Selasa (2/10/21).
Pihaknya mengapresiasi kinerja dari Polres Ciko, karena menurutnya, belum sampai 2 hari, Satreskrim langsung tancap gas bekerja cepat dengan memanggil saksi-saksi.
Ia berharap, kasus ini bisa terus dilanjutkan sampai dengan tuntas. Dirinya juga meminta kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Cepi)



