Metropostnews.com/Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak untuk membeli gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Apabila ASN melanggar maka Pemkab bakal memberikan sanksi berupa teguran bahkan sanksi administrasi.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon tersebut benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap masih maraknya penggunaan elpiji subsidi oleh golongan yang seharusnya tidak berhak, termasuk ASN dengan penghasilan tetap yang dinilai mampu membeli elpiji nonsubsidi.
“Elpiji 3 kg itu untuk masyarakat kurang mampu. Kami berharap ASN dapat memahami dan mematuhi aturan ini, demi keadilan dalam distribusi subsidi,” kata Yani, Senin (17/02/2025).
Dengan adanya aturan ini, Pemda Lebak ingin memastikan bahwa elpiji bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, diharapkan tidak terjadi kelangkaan gas yang kerap kali meresahkan warga, terutama saat permintaan meningkat.
“Jika ASN dan masyarakat mampu beralih ke elpiji nonsubsidi, maka stok untuk warga miskin bisa lebih terjaga dan harga di pasaran lebih stabil,” terangnya.
Salah satu warga, Lina (40), mengaku sering kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg karena cepat habis di pasaran.
Ia berharap aturan ini benar-benar diterapkan agar mereka yang lebih berhak bisa memperoleh elpiji tanpa harus berebut.
“Kadang kalau mau beli susah, cepat habis di warung. Kalau benar ASN dilarang beli, mudah-mudahan stoknya jadi lebih tersedia untuk kami,” harapnya. (Apuh)
