Metropostnews.com/Kota Serang – Badan Pengurus Wilayah APJII Banten melakukan Audiensi ke Kasubdit V Siber Polda Banten, Jumat (24/01/25).
Audiensi tersebut diikuti oleh Ketua BPW APJII Banten Syarifuddin dan Kabid Hukum dan Kewilayahaan APJII Banten Jonathan dan diterima oleh Kasubdit Siber Polda Banten Kompol Ikrar Potowari, S.H., S.I.K., M.S.I., M.I.K.
Audiensi membahas perihal kolaborasi terkait ISP Ilegal / RTRW Net dan bersinergi kepada anggota APJII Banten dalam pemberantasan Judi Online.
Ketua BPW APJII Banten Syarifuddin menyampaikan, penyelenggara internet tanpa izin akan ditertibkan. “Mereka juga paling tidak dapat bermitra dengan para penyelenggara ISP yang ada di Banten.” Jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Siber Polda Banten Kompol Ikrar Potowari, S.H., S.I.K., M.S.I., M.I.K mengatakan selain penyelenggara ilegal, ISP yang tergabung di APJII Banten juga harus mematuhi peraturan undang-undang lainnya, seperti Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi). “Pihak Polda juga siap jika ada acara sosialisai atau FGD yang diadakan oleh APJII Banten.” Ungkapnya.
Sementara itu, terkait judi online juga siap untuk kolaborasi seperti pemblokiran dari ISP yang telah menerapkan DNS RTBH dari Komdigi. Dan ISP juga siap membuka data pengguna IP Address yang diminta jika terindikasi sebagai server/hosting judi online. (Gaza).

