MetropostNews.com | TANGERANG – Upaya sejumlah awak media untuk melakukan konfirmasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang senilai Rp43,4 miliar diwarnai perdebatan mengenai prosedur pelayanan, larangan membawa handphone, hingga pembatasan perekaman.
Kedatangan awak media dilakukan untuk meminta keterangan dan konfirmasi atas laporan yang sebelumnya disampaikan Aliansi LSM yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kontak).
Menurut keterangan awak media, saat tiba di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, mereka tidak bermaksud memasuki ruang penanganan perkara ataupun area internal, melainkan ingin menyampaikan permohonan konfirmasi kepada pejabat terkait.
“Yang kami pertanyakan bukan karena tidak diperbolehkan masuk ke area tertentu. Posisi kami datang untuk konfirmasi. Tapi saat itu diminta menitipkan KTP dan tidak diperkenankan membawa handphone,” ujar Adrian wartawan dari Pikiran Rakyat
Namun dalam proses tersebut, para wartawan diminta menunjukkan identitas berupa KTP dan tidak diperkenankan membawa handphone.
Kebijakan tersebut kemudian dipertanyakan oleh awak media, mengingat kegiatan yang dilakukan saat itu adalah untuk kebutuhan konfirmasi dan dokumentasi jurnalistik.
Saat itu, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Tigaraksa, Muhammad Ilham Mauludi, S.H., M.H., turun menemui awak media di halaman kantor dan memberikan penjelasan bahwa ketentuan sterilisasi berlaku untuk seluruh pengunjung.
“Itu semua pak,” ujarnya saat ditanya apakah aturan tersebut khusus untuk wartawan.
Dalam dialog yang berlangsung, pihak kejaksaan juga mempertanyakan adanya aktivitas perekaman.
“Abang ngerekam, izin dulu.”
Awak media kemudian menjelaskan bahwa perekaman dilakukan sebagai bagian dari dokumentasi saat proses konfirmasi berlangsung. Namun pihak kejaksaan menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan izin untuk dilakukan perekaman saat itu.
Percakapan kemudian berlanjut dan muncul pernyataan yang menjadi perhatian awak media
“Abang mau cari kawan apa mau cari lawan?
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai mekanisme komunikasi dan dokumentasi saat proses konfirmasi berlangsung.
Di sisi lain, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dilakukan bukan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan karena adanya pengaturan internal terkait sterilisasi dan perlindungan terhadap dokumen yang bersifat terbatas.
Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa konfirmasi tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan dan membuka ruang komunikasi lanjutan.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan awak media mengenai batasan penerapan SOP keamanan dengan kebutuhan kerja jurnalistik, khususnya dalam proses memperoleh dan mendokumentasikan informasi di ruang pelayanan publik.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan tertulis mengenai ketentuan sterilisasi dan pembatasan dokumentasi yang diterapkan saat itu.
(Rediana)

