METROPOSTNews.com | Lebak-Aktivis lebak selatan meminta aparat penegak hukum harus segera turun dan memeriksa kelengkapan izin para pengusaha tambak udang yang ada di Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang diduga belum lengkap izin-izinnya namun sudah berdiri dan bahkan sudah banyak yang sudah melakukan produksi.
“APH harus periksa kelengkapan izin
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan OSS dari hasil Pertek dari DKP, perlu di ketahui juga bahwa pipa intake dan outlet tambak udang masuk dalam kategori pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang menetap di laut (kegaiatan instalasi perikanan budidaya).” Ungkap Deden Haditia Aktivis asal kecamatan Malingping 13 Februari 2023
Artinya sekecil apapun ruang terpakai untuk pemasangan instalasi pipa di pantai sampai ke laut, pelaku usaha harus menyelesaikan proses ijin tersebut. Tegasnya
Masih kata Deden, dengan melalui proses persetujuan yang dimohon oleh pelaku usaha sehingga dilakukan perivikasi teknis oleh dinas bersangkutan dan di unggah ke laman oss untuk mendapat penerbitan izin PKKPRL.
Dan dilanjutkan ketahapan izin selanjutnya sampai pada persetujuan izin dari menteri dan presiden,barulah izin tersebut dinyatakan final untuk kategori izin UMKK tambak budidaya udang air payau. (Hasan)

